Perempuan asal Jaksel Korban Pemerkosaan Trauma
“Peristiwanya terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, lokasi kejadiannya memang sepi. Pelaku mengancam jika dia (korban) berontak dan berteriak akan dibunuh. Sehingga, terjadilah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan”
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng masih menangani kasus dugaan pemerkosaan seorang perempuan asal Kota Jakarta Selatan (Jaksel), DKI Jakarta, berinisial S, 27. Korban yang merupakan seorang selebgram (selebritis Instagram) tersebut, saat ini mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya itu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, korban sedang membuat konten mempromosikan vila di daerah Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Rabu (8/1). S awalnya datang ke Buleleng bersama pacarnya yang seorang warga negara asing (WNA).
“Korban datang untuk mengendorse (mempromosikan) vila yang masih dalam tahapan pengerjaan. Korban datang ke sini (Buleleng) bersama pacarnya, seorang WNA dan saat ini masih ada di Bali,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis (16/1) siang.
Selesai mendatangi vila itu, S berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang lokasinya tak jauh dari vila. Namun, S tidak ditemani oleh pacarnya. Di lokasi air terjun itu, korban kebetulan bertemu dengan pelaku berinisial GD, 17. Saat itu pelaku yang merupakan remaja dari desa setempat, sedang memancing.
Korban lalu meminta tolong kepada GD untuk mengambil foto dirinya dengan latar air terjun menggunakan ponsel miliknya. “Di sekitaran air terjun ini pelakunya sedang mancing dan melewati tempat tersebut. Di sanalah diminta tolong untuk foto. Jadi bukan diantar, kebetulan ketemu di sana,” jelasnya.
Ketika itu korban difoto dengan pose membelakangi pelaku. Saat membalikkan badan, pelaku langsung membekap korban. S sempat melawan dan ingin berteriak. Namun, GD pelaku mengancam akan membunuh S apabila berontak.
“Peristiwanya terjadi sekitar pukul 16.00 Wita, lokasi kejadiannya memang sepi. Pelaku mengancam jika dia (korban) berontak dan berteriak akan dibunuh. Sehingga, terjadilah perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan,” lanjut AKP Darma.
Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini mengalami trauma. Sedangkan pelaku GD masih diamankan di Mapolres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Untuk pelaku karena masih di bawah umur, dititipkan di Polres Buleleng. Untuk korban ada tekanan trauma,” katanya.7 mzk
Komentar