Standar Higienitas Air Minum Isi Ulang Perlu Diperketat
Banyak Terkontaminasi Bakteri Ecoli
JAKARTA, NusaBali - Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) menyatakan komitmen untuk meningkatkan standar industri air minum isi ulang di antaranya dengan menekankan pentingnya penerapan standar higienitas yang ketat di depot air minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat.
Hal itu menurut Ketua Asdamindo Erik Garnadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menjadi perhatian seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang dan perlunya menjaga kualitas higienitasnya.
Berdasarkan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2024, ditemukan masih banyak air minum isi ulang yang terkontaminasi bakteri E.coli.
"Oleh karena itu sangat penting penerapan standar higienitas yang ketat di depot air minum isi ulang guna menjamin kesehatan masyarakat," katanya dilansir Antara.
Sebagai upaya meningkatkan standar industri, lanjutnya, Asdamindo menyelenggarakan program seminar dan pelatihan bertajuk "Manajemen Higiene Sanitasi bagi Pelaku Usaha Depot Air Minum se-Indonesia serta Pengawasan dan Penegakan Hukumnya Sesuai dengan Kaidah Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat."
Erik menyatakan program seminar dan pelatihan ini merupakan wujud komitmen asosiasi dalam meningkatkan standar industri air minum isi ulang dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Operator yang teredukasi akan menghasilkan praktik yang lebih aman, yang pada akhirnya melindungi kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan semua operator depot memahami dan menerapkan standar higienitas dengan benar," ujarnya.
Ia juga mengimbau pemilik depot untuk bersikap transparan kepada konsumen terkait proses pengolahan air, masa berlaku alat disinfeksi, jadwal penggantian filter, serta sumber dan kualitas air baku. Selain itu pihaknya juga menghimbau pemilik usaha depot air minum isi ulang untuk selalu memberikan informasi yang transparan kepada konsumen sebagaimana yang sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Konsumen juga diimbau untuk pro-aktif menanyakan informasi ini guna memastikan keamanan dan kualitas air yang akan dikonsumsi.
Sementara itu dosen dan Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr. dr. Ardini S. Raksanagara, MPH, menyoroti dampak serius dari kontaminasi tersebut terhadap kesehatan masyarakat.
"Di dalam air minum yang dikonsumsi, tidak boleh ada bakteri e.coli satu pun. Jadi kebayang kan bagaimana harus bersihnya mulai dari sumber air bakunya, kemudiang proses pengolahannya, hingga masuk ke galon untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha depot air minum isi ulang harus memperhatikan kebersihan lingkungan operasionalnya, termasuk memastikan area depot bebas dari sampah, tikus, kecoa, dan faktor lain yang berpotensi dapat mencemari air.
"Lantai depot harus kedap air dan bebas dari jamur, karena spora dari jamur dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bahkan menyebabkan kematian," katanya.
Aspek higienitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021, yang mewajibkan depot air minum isi ulang untuk menjaga kebersihan fasilitas, menghindari genangan air, dan memastikan lokasi depot bebas dari banjir, bau, asap, debu, dan kotoran.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur prosedur spesifik pembersihan galon, termasuk penyikatan bagian dalam galon selama 30 detik dan pembilasan selama 10 detik menggunakan air hasil produksi. 7
Komentar