Karyawan Spa Kepergok Nyabu Jalani Sidang Perdana
DENPASAR, NusaBali - Ni Made Oka Kartini, 40, seorang pekerja spa asal Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung harus berpasrah diri menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (16/1) sore karena terendus oleh Sat Resnarkoba Polres Badung menyembunyikan narkoba untuk di konsumsi di tempat kerjanya.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra yang dibacakan dihadapan ketua majelis hakim, I Wayan Suarta, menyatakan perbuatan terdakwa ini telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Diterangkan JPU, terdakwa ditangkap pada 17 September 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Badung di tempat kerjanya, sebuah spa di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Tuban, Kuta Selatan.
Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I berupa satu plastik klip berisi kristal bening jenis shabu dengan berat netto 0,82 gram. Barang bukti ditemukan di laci meja resepsionis tempat terdakwa bekerja.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di spa tempat terdakwa bekerja. Polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk shabu, plastik klip kosong, pipet, timbangan digital, dan tas kulit hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Terdakwa mengaku membeli shabu dari seorang pria bernama Wahyu atau dikenal sebagai ‘Dewah’ (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta untuk dikonsumsi sendiri. Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp, dan shabu diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh Wahyu.
“Terdakwa mengakui telah membeli dari Wahyu sebanyak dua kali dengan berat kisaran 0,2 - 0,8 gram,” beber JPU.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah mengonsumsi shabu sejak 2023 dan terakhir kali menggunakannya pada 17 September 2024. Berdasarkan hasil uji forensik Laboratorium Kepolisian Daerah Bali, kristal bening yang disita terbukti mengandung metamfetamina. 7 cr79
Komentar