Bawa Karung Berisi Ganja, Pria asal Tanjung Priok Dituntut 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Giovano Samuel Samosir, 27, pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara hanya bisa tertunduk lesu usai dituntut sembilan tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1) sore.
Giovano kedapatan membawa ganja seberat 2,8 kilogram secara ilegal yang diakuinya titipan teman di Sumatera Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sembilan tahun dan denda Rp 800 juta, subsidiair enam bulan penjara. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU, dihadapan majelis hakim ketua RR Diah Poernomojekti.
Diuraikan JPU, pertimbangan yang memberatkan tuntutan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan pada saat persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum.
Penangkapan terdakwa sendiri dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Kuta. Pada 17 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wita oleh Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Badung, Giovano ditangkap saat berjalan membawa sebuah karung plastik putih di pinggir Jalan Raya Kuta No. 39, Kuta, Badung.
Dalam karung tersebut, petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus lakban coklat. Total berat barang bukti mencapai 3.031,58 gram bruto atau 2.803,76 gram netto. Selain ganja, petugas juga menyita sebuah ponsel merek POCO warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok ganja.
Di hadapan petugas, Giovano mengaku ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama ‘Dani’ (DPO) di Sumatera Utara. Pada 13 September 2024, terdakwa membeli satu paket ganja seharga Rp 3 juta. Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp, dan Dani mengarahkan terdakwa untuk mengambil paket tersebut di pinggir Jalan Raya Kuta.
“Saya membeli ganja kepada teman saya yang berada di Sumatera Utara atas nama Dani sebanyak satu paket, tapi saat saya mengambil paket berupa karung tersebut, didalamnya berisi tiga paket dan ketika saya bertanya Dani mengatakan dua paket lagi adalah miliknya yang dititipkan kepada saya,” ungkap terdakwa dalam surat tuntutan JPU. 7 cr79
Komentar