Dispar Sayangkan Peristiwa Pemerkosaan yang Menimpa Wisatawan di Air Terjun
Minta SOP Diperketat dan Gunakan Pemandu
SINGARAJA, NusaBali - Dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, menjadi perhatian serius.
Peristiwa kriminal yang menimpa seorang wisatawan lokal asal Jakarta Selatan berinisial S, 27, ini berpotensi mencoreng citra pariwisata Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menyatakan prihatin dengan peristiwa tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) desa setempat serta kepolisian untuk menindaklanjuti. Ia menegaskan upaya yang telah dilakukan untuk menangani insiden ini.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan masyarakat pemerhati pariwisata dan Pokdarwis yang mengamankan yang bersangkutan (pelaku) dan membawa ke Polsek Banjar,” kata Dody, dikonfirmasi Jumat (17/1) siang.
Berdasarkan kasus ini, pihaknya akan kembali mengimbau wisatawan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) saat berkunjung ke wisata alam. Seluruh jenis wisata alam seperti hiking maupun tracking, diwajibkan menggunakan jasa pemandu.
"Tujuannya supaya wisatawan tidak tersesat. Di samping itu juga orang lokal yang sebagai pemandu ini, bisa bertanggung jawab terhadap keamanan wisatawan. Tidak hanya gangguan dari manusia, namun juga binatang hingga dari sisi medan yang sulit dan bahaya yang mengintai," jelasnya lagi.
Menurut dia, idealnya perbandingan pemandu dengan wisatawan maksimal yakni 1:4, atau satu orang memandu empat orang wisatawan. Kata dia, hal ini sangat terkait dengan kemampuan penyelamatan.
Selain itu, Dody mengaku akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat setempat tentang konsep sadar wisata, yaitu dengan dukungan peran serta masyarakat sebagai tuan rumah destinasi wisata dalam upaya menciptakan lingkungan dan suasana kondusif. “Tentu kami akan menguatkan pembinaan kepada masyarakat untuk sadar wisata dan sapta pesona," katanya.
Ia menyebut, perempuan berinsial S itu sebenarnya sedang berkunjung ke proyek vila di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Menurutnya, letak proyek vila itu masih berdekatan dengan DTW Air Terjun Labuhan Kebo yang ada di Desa Gobleg. “Perempuan ini sedang bangun vila di Desa munduk di tepi sungai, kejadian di situ dekat air terjun,” katanya.
Adapun pelaku, sebut Dody, merupakan remaja setempat yang terkenal dengan perilaku menyimpang. Sehingga langsung diamankan pihak keamanan setempat. Menurutnya, pihak keamanan terus berpatroli dan selalu meningkatkan keamanan. “Keamanan memang semua bergerak ada pecalang, pordarwis menyerahkan ke Polsek,” imbuh dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sampai saat ini, korban S masih didampingi Unit Perempuan dan Anak untuk memulihkan kesehatan mentalnya. “Kondisinya sudah membaik. Unit PPA masih mendampingi,” singkat dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan asal Jakarta, berinisial S, 27, menjadi korban pemerkosaan di kawasan DTW Air Terjun Labuan Kebo di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, Rabu (8/1) lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, korban yang merupakan seorang selebgram ini sedang membuat konten mempromosikan vila.
S awalnya datang ke Buleleng bersama pacarnya yang seorang warga negara asing (WNA). Selesai mendatangi vila itu, S berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang lokasinya tak jauh dari vila. Namun, S tidak ditemani oleh pacarnya. Di lokasi air terjun itu, korban kebetulan bertemu dengan pelaku berinisial GD, 17.
Saat itu pelaku GD yang merupakan remaja dari desa setempat, sedang memancing. Korban lalu meminta tolong kepada GD untuk mengambil foto dirinya dengan latar air terjun menggunakan ponsel miliknya. Korban berfoto dengan pose membelakangi pelaku. Saat membalikkan badan, pelaku langsung membekap korban.
S sempat melawan dan ingin berteriak. Namun, GD pelaku mengancam akan membunuh S apabila berontak. Di lokasi itulah korban diduga disetubuhi pelaku. Usai peristiwa tersebut, pelaku GD langsung diamankan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b undang undang RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.7 mzk
1
Komentar