nusabali

Tabanan Siapkan Perbup Hapus BPHTB - MBR

  • www.nusabali.com-tabanan-siapkan-perbup-hapus-bphtb-mbr

TABANAN, NusaBali - Pemkab Tabanan siap menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang itu sedang disusun.

Bahkan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya telah memberikan petunjuk untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam rancangan yang disusun nanti akan dibuat mencakup durasi layanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR agar lebih dipercepat. "Kita tengah bersiap untuk menyusun," ujar  Sekda Tabanan I Gede Susila pada Jumat (17/1). 

Dikatakan, Bupati Tabanan telah mengetahui adanya kebijakan ini dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya di tingkat kabupaten. "Bupati sudah mengetahui (kebijakan) itu. Bupati juga sudah kasih petunjuk di RJ (rumah jabatan) agar dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” jelasnya. 

Pihaknya sedang melakukan penyusunan aturan untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut yang secara khusus bertujuan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang digulirkan Pemerintah Pusat. 

Tidak pungkiri dengan adanya kebijakan ini pastinya ada potensi pengurangan pendapatan daerah. Khususnya dari pemungutan BPHTB dan retribusi PBG. Mengingat kontribusi, terutama BPHTB paling besar bagi pendapatan daerah selama ini. “Tetapi aturan sudah mengamanatkan seperti itu. Ya, mau atau tidak mau harus dilaksanakan,” sebutnya.

Ditegaskan, secara prinsip Pemkab Tabanan siap untuk menindaklanjuti kebijakan baru terkait BPHTB dan PBG tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memastikan jadwal pasti terkait penerbitan aturan tersebut. “Ya, kami berusaha secepatnya,” kata Sekda Gede Susila. Ditambahkan, penerapan kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB - MBR. Kebijakan ini untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah dibebaskan dari BPHTB sedangkan yang berpenghasilan menengah ke atas tetap dikenakan pajak.7des

Komentar