BPHTB dan PBG Dihapus, PAD Aman
BPHTB
PBG
PAD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera
I Wayan Ardika
Ketua Komisi III DPRD Karangasem
I Wayan Sunarta
AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah pusat minta pemerintah daerah menghapus pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem I Wayan Ardika menilai kebijakan ini
tidak memengaruhi realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena penghapusan ini hanya berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ya, peraturan kepala daerah telah disiapkan, bahkan telah dikoordinasikan ke Pemprov Bali, untuk menghapus BPHTB dan PBG ini," jelas Ardika di ruang kerjanya, Jalan Kapten Jaya Tirta, Amlapura, Jumat (17/1).
Tujuan penghapusan BPHTB dan PBG, katanya, untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Selain itu, memastikan pemerataan akses hunian yang layak dan mengurangi beban ekonomi bagi warga kurang mampu. Penghapusan ini juga untuk mencegah praktik pungli (pungutan liar) oknum pejabat. Namun, pelayanannya akan lebih efektif dilakukan di MPP (mall pelayanan publik).
Jelas Ardika, regulasi penghapusan BPHTB dan PBG yakni pasal 44, UU Nomor : 44 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan pasal 63 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khusus mengenai PBG diatur pada PP Nomor : 6 Tahun 2021, sehingga bisa mempercepat layanan. Karena sebelumnya untuk mengurus PBG atau sejenis izin mendirikan bangunan (IMB) membutuhkan waktu sekitar 10 jam, kali ini bisa sekitar lima jam.
Lanjut Ardika, dengan penghapusan ini bangunan dan tanah terutama milik warga berpenghasilan rendah akan lebih tertib. Semua lahan bersertifikat, semua bangunan berizin, setelah biayanya digratiskan.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta mengapresiasi kebijakan itu. "Kan BPHTB bagian dari bea atas transaksi jual beli tanah dan PBG merupakan izin mendirikan bangunan. Untuk warga miskin selayaknya digratiskan," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan ketentuan menggratiskan BPHTB dan PBG untuk masyarakat kurang mampu. Kata politisi PDIP dari Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis ini akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Karangasem dan Kepala BPKAD Karangasem.
BPHTB sendiri katanya merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan diatur dalam pasal 1 angka 43 UU Nomor : 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan ini disebutkan, hak atas tanah atau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. Artinya, yang menjadi objek pajak BPHTB yakni perolehan penjualan tanah atau bangunan, tukar menukar, hibah, waris, hibah wasiat, dan lain-lain.7k16
1
Komentar