nusabali

BPJS Kesehatan Sebut Asuransi Swasta Bisa Jadi Pelengkap

Benefit JKN Cakupannya Luas

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-sebut-asuransi-swasta-bisa-jadi-pelengkap

DENPASAR, NusaBali - Beredarnya informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan hanya mampu menanggung sebagian biaya kesehatan direspon Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky menyebutkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga jika masyarakat memiliki asuransi swasta bisa jadi pelengkap.

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Pelayanan kesehatan yang dijamin berdasarkan indikasi medis meliputi ribuan jenis diagnosis penyakit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky, dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Ia menambahkan BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit dengan biaya tinggi, tetapi juga memberikan layanan perawatan jangka panjang, seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, dan insulin untuk penderita diabetes. Program ini mencakup semua penduduk Indonesia, dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batasan usia atau syarat pemeriksaan kesehatan.

Rizzky menjelaskan prinsip gotong royong menjadi dasar dalam sistem JKN. “Iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu pembiayaan peserta yang sakit. Dengan demikian, iuran JKN relatif terjangkau dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Rizzky.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta JKN juga dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja berkat prinsip portabilitas, tanpa terikat pada domisili KTP.

Menjawab isu tentang peran BPJS Kesehatan terhadap asuransi swasta, Rizzky menegaskan BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya untuk memberikan manfaat komplementer. “Bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan layanan non-medis tambahan, asuransi swasta bisa menjadi pelengkap. Peluang kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tetap terbuka selama tidak melanggar regulasi,” ungkapnya.

Dengan cakupan manfaat yang luas dan sistem yang mendukung, Program JKN menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, untuk kebutuhan yang lebih spesifik, masyarakat tetap dapat melengkapi perlindungan kesehatan mereka melalui asuransi swasta.  cr79

Komentar