Paruman Putuskan Warga Belanda Diusir
Paruman Banjar Adat Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem yang dihadiri Perbekel Purwekerti I Nengah Karyawan, Kapolsek Abang AKP I Nyoman Sugita Yasa, dan segenap prajuru Desa Pakraman Culik, memutuskan dua warga negara Belanda yang kerap berulah, Alexander Bernardus C Hock, 74, bersama anaknya Alexander Constantine, 17, yang tinggal di Villa Pondok Laut, Banjar Lebah, Desa Pakraman Culik, Desa Dinas Purwekerti, Kecamatan Abang, diusir.
AMLAPUIRA, NusaBali
Pengusiran itu merupakan salah satu dari tiga butir keputusan paruman. Dua butir lainnya, agar kedua warga Belanda tersebut dihukum berat, dan usahanya Villa Pondok Laut ditutup.
Paruman dipimpin Kelian Banjar Adat Lebah I Nengah Suanda digelar di Bale Banjar Adat Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (6/9). Hasil keputusan paruman itu nantinya ditembuskan ke Polsek Abang, Desa Pakraman Culik, Desa Purwekerti, dan Camat Abang. Sebab, ulah dua warga Belanda telah meresahkan warga setempat.
Dua warga Belanda tersebut dinilai temperamental dan kerap melontarkan keluhan kepada warga dengan alasan sepele. Misalnya, jika ada balita yang tinggal di dekat Villa Pondok Laut, menangis, langsung dicomplain, warga yang memasak menggunakan kayu bakar, karena mengepulkan asap, juga dicomplain. Intinya, jika ada suara-suara berisik, warga Belanda tersebut merasa keberatan, termasuk suara ayam berkokok, suara gamelan, suara sepeda motor.
Apalagi dua warga Belanda tersebut telah berani melakukan penganiayaan dengan korban I Wayan Sudarma Alit, 41, dan anaknya I Gede Sudarmayasa, 19, dari Banjar Adat Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Senin (4/9) sore. Akibatnya Sudarma mengalami luka bengkak di mata kiri, sedangkan Sudarmayasa mengalami luka robek di bibir, mulut, dan hidung. Keduanya dikeroyok oleh bapak dan anak warga Belanda itu.
Salah satu korban penganiayaan, Sudarma, mengaku lega atas keputusan tersebut. “Secara batin saya merasa lega atas keputusan paruman,” kata Sudarma, yang sehari-hari sebagai nelayan.
“Keputusan paruman, memulangkan atau mendeportasi wisman Belanda setelah nantinya habis menjalani hukumannya. Proses hukum jalan terus, soal hukuman berat, tergantung di pengadilan nanti. Kami tugasnya hanya sebagai penyidik,” kata Kapolsek Abang AKP Sugita Yasa.
Ditanya mengenai penahanan dua warga Belanda, AKP Sugita Yasa mengatakan, hanya Alexander Bernardus C Hock, yang ditahan. Sedangkan anaknya, Alexander Constantine, menjalani tahanan rumah dengan alasan masih di bawah umur.
Nengah Karyawan berterima kasih atas langkah Polsek Abang yang telah memproses pelaku kriminal. Warga yang datang di paruman berjanji tidak melakukan aksi balas dendam, setelah warga Belanda itu diproses secara hukum. *k16
Paruman dipimpin Kelian Banjar Adat Lebah I Nengah Suanda digelar di Bale Banjar Adat Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (6/9). Hasil keputusan paruman itu nantinya ditembuskan ke Polsek Abang, Desa Pakraman Culik, Desa Purwekerti, dan Camat Abang. Sebab, ulah dua warga Belanda telah meresahkan warga setempat.
Dua warga Belanda tersebut dinilai temperamental dan kerap melontarkan keluhan kepada warga dengan alasan sepele. Misalnya, jika ada balita yang tinggal di dekat Villa Pondok Laut, menangis, langsung dicomplain, warga yang memasak menggunakan kayu bakar, karena mengepulkan asap, juga dicomplain. Intinya, jika ada suara-suara berisik, warga Belanda tersebut merasa keberatan, termasuk suara ayam berkokok, suara gamelan, suara sepeda motor.
Apalagi dua warga Belanda tersebut telah berani melakukan penganiayaan dengan korban I Wayan Sudarma Alit, 41, dan anaknya I Gede Sudarmayasa, 19, dari Banjar Adat Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Senin (4/9) sore. Akibatnya Sudarma mengalami luka bengkak di mata kiri, sedangkan Sudarmayasa mengalami luka robek di bibir, mulut, dan hidung. Keduanya dikeroyok oleh bapak dan anak warga Belanda itu.
Salah satu korban penganiayaan, Sudarma, mengaku lega atas keputusan tersebut. “Secara batin saya merasa lega atas keputusan paruman,” kata Sudarma, yang sehari-hari sebagai nelayan.
“Keputusan paruman, memulangkan atau mendeportasi wisman Belanda setelah nantinya habis menjalani hukumannya. Proses hukum jalan terus, soal hukuman berat, tergantung di pengadilan nanti. Kami tugasnya hanya sebagai penyidik,” kata Kapolsek Abang AKP Sugita Yasa.
Ditanya mengenai penahanan dua warga Belanda, AKP Sugita Yasa mengatakan, hanya Alexander Bernardus C Hock, yang ditahan. Sedangkan anaknya, Alexander Constantine, menjalani tahanan rumah dengan alasan masih di bawah umur.
Nengah Karyawan berterima kasih atas langkah Polsek Abang yang telah memproses pelaku kriminal. Warga yang datang di paruman berjanji tidak melakukan aksi balas dendam, setelah warga Belanda itu diproses secara hukum. *k16
1
Komentar