‘Driver Pariwisata’ Asal Bangladesh Dipanggil Imigrasi Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Imigrasi Denpasar telah melayangkan surat panggilan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas dugaan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja sebagai driver atau sopir pariwisata. Kasus ini mencuat setelah video pria tersebut viral di media sosial.
“Saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Minggu (19/1/2025).
Ridha belum memberikan detail waktu pemeriksaan, namun memastikan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Berdasarkan penyelidikan tersebut, identitas pria yang berinisial MMF telah dikantongi.
Berdasarkan data Imigrasi, MMF tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan indeks C317 untuk penyatuan keluarga. Izin tinggal ini berlaku hingga 8 Februari 2025 dengan sponsor dari sang istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut aturan, ITAS penyatuan keluarga tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia. Izin tersebut hanya diperuntukkan untuk tujuan bergabung dengan keluarga tanpa ada aktivitas komersial, seperti bekerja di sektor jasa atau pariwisata.
Adapun durasi ITAS penyatuan keluarga dapat diberikan selama 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, dengan ketentuan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi pemegang izin.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video MMF diunggah ke media sosial Facebook oleh seorang warganet pada Jumat (17/1). Dalam video itu, beberapa warga tampak sedang mempertanyakan status MMF yang diduga bekerja sebagai sopir untuk menjemput tamu asing.
Pria yang mengenakan kaus merah muda dan topi tersebut diketahui sedang berada di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, dengan koper milik wisatawan asing asal Pakistan di bagasi kendaraannya. Warga yang merekam video menanyakan apakah MMF bekerja sebagai sopir pariwisata. MMF sempat menjawab dalam bahasa Indonesia yang kurang lancar, mengaku bahwa ia hanya menjemput temannya.
Namun, warga yang menginterogasi menyebutkan bahwa wisatawan asing tersebut justru mengaku dijemput oleh seorang sopir. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa MMF telah melanggar peruntukan izin tinggalnya.
Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa dugaan pelanggaran izin tinggal merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti bahwa MMF menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja, ia berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin tinggal hingga deportasi.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Ridha Sah Putra.
Kantor Imigrasi Denpasar juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan meminimalkan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Bali. *ant
1
Komentar