Dinsos Bali Telusuri Panti Asuhan Bodong di Empat Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali akan menelusuri sejumlah panti asuhan di Bali yang kedapatan beroperasi tanpa izin.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menemukan panti asuhan bodong di empat kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mengaku belum mendapat laporan adanya panti asuhan yang beroperasi tanpa izin di Bali. Dia mengatakan jumlah panti asuhan di Bali yang terdaftar di Dinsos P3A Bali secara keseluruhan berjumlah 82 panti yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Untuk panti asuhan itu kita rutin melakukan pembinaan sebagai bentuk layanan,” ujar Aryani, Minggu (19/1).
KPAD Bali mengungkapkan panti asuhan yang tidak lengkap izinnya ditemukan di Kabupaten Buleleng, Tabanan, Gianyar, dan Kota Denpasar. Aryani menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAD Bali maupun dinas sosial di empat kabupaten/kota tersebut.
“Nanti pasti kita koordinasi untuk penelusuran. Kita akan kolaborasi dengan dinas sosial, KPAD Bali, dan jejaring kami,” kata Aryani.
Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan panti asuhan dengan mengambil sampel di tiga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di setiap kabupaten/kota.
Dari hasil pengawasan tersebut pihaknya menemukan adanya panti asuhan di empat kabupaten/kota di Bali yang tidak mengantongi izin. Selain izin yang tidak lengkap, pihaknya juga menemukan sistem pengasuhan yang tidak proporsional dengan jumlah anak.
“Misalnya 60 anak hanya 3 pengasuh, bagaimana bisa mengasuh? Terus ada juga yang anak-anaknya menjadi pengasuh bagi anak-anak yang lebih kecil,” ungkap Yastini.
Yastini mengungkapkan, beberapa anak dalam panti asuhan tersebut dijemput dari tempat asalnya di luar Bali, tanpa ada surat keterangan apapun dari tempat asalnya. “Jika ada masalah di Bali, tentu ini menjadi persoalan juga terhadap anak-anak,” tegas perempuan advokat ini.
KPAD Bali mengingatkan perizinan pada panti asuhan harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Yastini berkaca dari kasus panti asuhan di Tabanan beberapa waktu lalu yang ternyata sindikat penjualan bayi Jawa-Bali. Belakangan terungkap panti asuhan tersebut hanya memiliki izin mendirikan yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM, namun mereka tidak pernah punya izin operasional dari dinas sosial setempat. 7 adi
1
Komentar