Pengembalian 16 Mobil Belum Final
Penarikan mobil dinas belum dibahas, sedangkan penggantian uang transportasi di angka Rp 10,4 juta hingga Rp 12 juta per bulan masih menunggu verifikasi Pemprov.
Soal Penarikan Mobil Dinas di DPRD Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Tercatat ada 16 unit mobil dinas (mobdin) di Lembaga DPRD Buleleng yang bakal ditarik. Namun mekanisme penyerahan aset tersebut belum final. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Buleleng akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan Dewan.
Penarikan mobil dinas ini menyusul pemberian tunjangan transportasi bagi seluruh anggota Dewan. Pemberian tunjangan transportasi ini berdasar PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diatur dalam Perda. Nah saat ini Perda yang mengatur pemberian tunjangan transportasi itu masih diverifikasi Pemprov Bali.
Data menyebut, 16 unit mobdin digunakan oleh 4 unsur pimpinan, 6 unsur ketua fraksi, 4 unsur ketua komisi, dan 1 unit masing-masing (BK), dan Badan Legislasi (Baleg). Ketua Dewan saat ini menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner dan tiga wakil ketua masing-masing mendapat mobdin type sedan Toyota Vios. Sementara, para ketua-ketua fraksi, komisi, BK dan Ketua Baleg mengendarai mobdin Totoya Kijang Innova.
Dalam Perda yang masih diverifikasi, besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota disepakati sebesar Rp 10,4 juta perbulan, dan unsur pimpinan sekitar 12 juta. Besaran dana tunjangan transportasi tersebut mengacu pada e-Katalog sewa mobil yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Buleleng kepada PD Swatantra.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa di ruang kerjanya Rabu (6/9) mengatakan, lembaga dewan sejauh ini belum membahas terkait kapan penyerahan mobdin yang dioprasionalkan. Hanya saja, terkait penarikan mobdin tersebut sudah diketahui oleh pimpinan dan anggota dewan. Meski demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkordinasi dengan unsur pimpinan untuk membiacarakan terkait penarikan belasan mobdin tersebut.
Selain diputuskan oleh pimpinan dan anggota dewan, kesekretariatan dewan akan melakukan kajian terkait penarikan mobdin tersebut. Ini sekaligus melengkapi syarat ketika nantinya mobdin sebagai aset daerah diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Buleleng. “Kalau pembahasan resmi memang belum, namun karena ini sudah kebijakan pimpinan dan anggota sudah banyak yang tahu bawah nanti mobdin akan ditarik. Kita juga sudah koordinasi dengan BKD dan nantinya akan kita buat kajian untuk melengkapi penyerahan mobdin ini,” katanya.
Sementara itu informasi lain menyebut, BKD tidak berwenang menarik mobdin di lingkungan Sekretariat DPRD. BKD hanya menerima setelah instansi yang memanfaatkan barang milik daerah menyerahkan asetnya karena memang tidak dimanfaatkan.
Instansi bersangkutan wajib untuk melakukan kajian menyangkut pertimbangan mengapa aset yang diberikan justru dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi, BKD tinggal menerima aset tersebut dan menunggu petunjuk pimpinan di daerah terkait kebijakan pemanfaatan aset tersebut. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Tercatat ada 16 unit mobil dinas (mobdin) di Lembaga DPRD Buleleng yang bakal ditarik. Namun mekanisme penyerahan aset tersebut belum final. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Buleleng akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan Dewan.
Penarikan mobil dinas ini menyusul pemberian tunjangan transportasi bagi seluruh anggota Dewan. Pemberian tunjangan transportasi ini berdasar PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diatur dalam Perda. Nah saat ini Perda yang mengatur pemberian tunjangan transportasi itu masih diverifikasi Pemprov Bali.
Data menyebut, 16 unit mobdin digunakan oleh 4 unsur pimpinan, 6 unsur ketua fraksi, 4 unsur ketua komisi, dan 1 unit masing-masing (BK), dan Badan Legislasi (Baleg). Ketua Dewan saat ini menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner dan tiga wakil ketua masing-masing mendapat mobdin type sedan Toyota Vios. Sementara, para ketua-ketua fraksi, komisi, BK dan Ketua Baleg mengendarai mobdin Totoya Kijang Innova.
Dalam Perda yang masih diverifikasi, besaran dana tunjangan transportasi bagi anggota disepakati sebesar Rp 10,4 juta perbulan, dan unsur pimpinan sekitar 12 juta. Besaran dana tunjangan transportasi tersebut mengacu pada e-Katalog sewa mobil yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Buleleng kepada PD Swatantra.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa di ruang kerjanya Rabu (6/9) mengatakan, lembaga dewan sejauh ini belum membahas terkait kapan penyerahan mobdin yang dioprasionalkan. Hanya saja, terkait penarikan mobdin tersebut sudah diketahui oleh pimpinan dan anggota dewan. Meski demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkordinasi dengan unsur pimpinan untuk membiacarakan terkait penarikan belasan mobdin tersebut.
Selain diputuskan oleh pimpinan dan anggota dewan, kesekretariatan dewan akan melakukan kajian terkait penarikan mobdin tersebut. Ini sekaligus melengkapi syarat ketika nantinya mobdin sebagai aset daerah diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Buleleng. “Kalau pembahasan resmi memang belum, namun karena ini sudah kebijakan pimpinan dan anggota sudah banyak yang tahu bawah nanti mobdin akan ditarik. Kita juga sudah koordinasi dengan BKD dan nantinya akan kita buat kajian untuk melengkapi penyerahan mobdin ini,” katanya.
Sementara itu informasi lain menyebut, BKD tidak berwenang menarik mobdin di lingkungan Sekretariat DPRD. BKD hanya menerima setelah instansi yang memanfaatkan barang milik daerah menyerahkan asetnya karena memang tidak dimanfaatkan.
Instansi bersangkutan wajib untuk melakukan kajian menyangkut pertimbangan mengapa aset yang diberikan justru dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi, BKD tinggal menerima aset tersebut dan menunggu petunjuk pimpinan di daerah terkait kebijakan pemanfaatan aset tersebut. *k19
Komentar