Polsek Blahbatuh Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah
GIANYAR, NusaBali - Polsek Blahbatuh, Gianyar merilis kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Blahbatuh, Senin (20/1). Anggota menangkap I Kadek D, 31, saat beraksi di SDN 3 Saba, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku yang dikenal bernama Kolok ini telah beraksi di 9 TKP.
Residivis ini merupakan spesialis pembobol sekolah. “Lima TKP di Kecamatan Blahbatuh dan 4 TKP di sekolah wilayah Sukawati,” jelas Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, Senin (20/1).
Kolok bukan pemain baru, dia spesialis pembobol sekolah di malam hari. Bujangan ini pernah dibui karena kasus yang sama dan baru keluar penjara tahun 2023. “Pelakunya residivis, asal Ubud,” jelas Kompol Berata. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sejumlah kepala sekolah yang kehilangan laptop dan uang tunai di sekolah. “Total kerugian yang dialami 9 sekolah ini sebesar Rp 38.800.000,” ungkapnya. Penangkapan dilakukan setelah anggota kepolisian memantau gerak-gerik pelaku melalui informasi yang diterima dari masyarakat.
Tim Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit Opsnal Ipda I Wayan Driana berhasil melacak keberadaan pelaku yang melintas di sekitar SD 3 Saba. Pelaku yang mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sembilan sekolah. Di antaranya, SMPN 3 Hindu Blahbatuh, SD Negeri 2 Pering, SD Negeri 1 Buruan, SDN 5 Ketewel, SDN 2 Ketewel, dan beberapa sekolah lainnya. Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang elektronik, uang tunai, dan perangkat lainnya.
Kompol Berata menambahkan, anggota juga mengamankan barang bukti hasil curian di rumah pelaku. “Barang bukti yang ditemukan antara lain laptop, TV, kamera CCTV, uang tunai, dan peralatan lainnya yang dicuri dari sekolah-sekolah tersebut,” katanya. Pelaku yang seorang residivis ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya,” jelas Kompol Berata. 7 nvi
1
Komentar