nusabali

Koster-Giri Tetap Dilantik 7 Februari

Dewa Jack: Kepastian Tunggu Keputusan Presiden

  • www.nusabali.com-koster-giri-tetap-dilantik-7-februari

DENPASAR, NusaBali - Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menyebut pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 akan tetap dilakukan pada 7 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

Meski belum ada keputusan resmi pemerintah, Dewa Jack mengatakan dirinya mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilakukan sesuai PKPU yang sampai saat ini belum direvisi. “Pelantikan (Gubernur dan Wakil Gubernur) rencananya tetap dilakukan pada 7 Februari 2025,” ujar Dewa Jack, Senin (20/1). 

Meski demikian Dewa Jack juga menegaskan bahwa keputusan terkait waktu pelantikan akan ditentukan oleh Presiden ada saatnya nanti. DPRD Provinsi Bali telah mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wagub Bali Terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (13/1) lalu. 

Surat hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Dewa Jack ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) pada 16 Januari 2025, untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden agar bisa dilakukan pelantikan Gubernur dan Wagub Bali terpilih. “Soal kapan gubernur kita dilantik sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Dewa Jack. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr I Nyoman Subanda mengatakan tidak masalah sebagian kepala daerah terpilih ‘mendahului’ dilantik pada bulan Februari sementara yang masih berperkara menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik sebulan setelahnya atau bulan Maret. 

“Beda satu bulan itu hampir bersamaan,” ujarnya. Subanda meyakini pemerintah akan melihat dari banyak sisi sebelum memutuskan apakah pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak atau tidak. Menurut Subanda jika pelantikan dilakukan serentak pada bulan Maret maka kemungkinan ada alasan administratif seperti efisiensi biaya yang dipertimbangkan pemerintah. Sementara jika pelantikan dilakukan terpisah bulan Februari dan Maret maka kemungkinan ada alasan politis, yakni efektifitas jalannya pemerintahan definitif yang menjadi pertimbangan. 

“Dalam pemerintahan itu ada hal yang menyangkut politis (kebijakan) dan ada yang menyangkut administratif (biaya),” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut tanggal pelantikan kepala-kepala daerah terpilih menunggu hasil rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI pada 22 Januari 2025. “Pelantikan kepala daerah tunggu tanggal 22 (Januari, Red) dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” kata Mendagri menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1). 7 adi 

Komentar