Setubuhi Anak Dibawah Umur, Mahasiswa di Buleleng Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pelaku kasus dugaan persetubuhan anak berinisial AS, 21.
Pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas ternama di Kota Singaraja, Buleleng, ini kini ditahan lantaran menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, saat ini AS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 5 Januari 2025. Aksi persetubuhan yang dilakukan pemuda tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban pada 11 Desember 2024.
Dalam laporan itu, orang tua korban menyebut putrinya disetubuhi oleh AS. Pelaku AS telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan tersangka pada tanggal 16 dan 28 November 2024. “Kasus ini dilaporkan kami orang tua korban. Yang bersangkutan merupakan mahasiswa aktif di Universitas di Singaraja. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujarnya ditemui, Senin (20/1).
AKP Diatmika menyebut, AS merupakan mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini AS duduk di bangku semester tujuh. Sementara korban berasal dari salah satu desa di Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos). Dari perkenalan itu, mereka menjalin hubungan. Kemudian keduanya menjalin janji untuk bertemu, dan korban diajak oleh tersangka AS ke kosnya di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Di rumah kos itu, korban diduga disetubuhi oleh tersangka pada 16 dan 28 November 2024. “Pelaku dan korban kenal di medsos. Kemudian mereka janjian bertemu, korban diajak pelaku ke rumah kos di Kelurahan Banyuning. Belakangan diketahui oleh orang tua korban, dan orang tua korban melapor ke Polres,” kata dia.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. “Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemberkasan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tandas AKP Diatmika. 7 mzk
1
Komentar