nusabali

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana UEP Kerambitan

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-uep-kerambitan

Akibat perbuatan itu total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar. Namun penyidik berhasil menyelamatkan Rp 905,7 juta melalui penyitaan aset para tersangka.

TABANAN, NusaBali - Penyidik Polres Tabanan menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan pada Senin (20/1). Akibat kasus tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar. 

Adapun empat tersangka itu I Wayan S, Ketua UEP sekaligus Ketua LPD Desa Tibubiu. I Nyoman E selaku Bendahara EUP sekaligus mantan Ketua LPD Mandung. Selanjutnya I Nyoman D selaku mantan Ketua LPD Meliling. Dan I Made W mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan para tersangka melakukan aksinya tersebut di tahun 2016, 2019, dan 2020. Modusnya banyak motif mulai dari memanipulasi pengajuan proposal dana UEP dengan mencantumkan nama-nama kelompok fiktif masyarakat.

Lalu dana yang dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada kelompok penerima, melainkan digunakan untuk membayar bunga tabungan, operasional LPD, serta diberikan sebagai pinjaman pribadi kepada I Made W, mantan Ketua BKAD Kerambitan.

“Total ada 46 saksi yang kami periksa dalam penyelidikan ini. Para saksi yang diperiksa adalah mereka yang namanya dicantumkan dalam daftar kelompok fiktif. Daftar itu mereka gunakan untuk pengajuan dana UEP yang bersumber dari APBN,” ujar AKBP Citra Kesuma saat rilis kasus di Mapolres Tabanan, Senin (20/1). 


Akibat perbuatannya itu total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar, namun penyidik berhasil menyelamatkan Rp 905,7 juta melalui penyitaan aset para tersangka.

“Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan dana UEP, laporan pertanggungjawaban, dan buku rekening lembaga terkait juga telah diamankan,” beber AKBP Citra Kesuma.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, empat tersangka dugaan korupsi ini langsung dilimpahkan ke Kejari Tabanan. 

“Langsung dilimpahkan. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Langsung kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Mohamad Taufik Effendi.

Disebutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana UEP di Kecamatan Kerambitan ini sudah lama berlangsung. “Sudah dari Mei 2023 kalau tidak salah,” imbuhnya. 

Namun dalam proses penyelidikan dia tidak memungkiri tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dengan alasan subyektif. “Subyektif penyidik. Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sewaktu-waktu (mereka siap) diperlukan terkait penyidikan. Mereka kooperatif,” sebut AKP Taufik.

Alasan ini juga didasari dengan adanya itikad baik dari keempat tersangka yang dalam proses penyidikan melakukan proses pengembalian kerugian negara. “Tapi (pengembalian) itu setelah proses penyidikan berjalan,” tandas AKP Taufik. 7 des

Komentar