Disperindag Bali Sidak Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Denpasar
Ditemukan Kecurangan di Pangkalan
Hasil sidak, ditemukan beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok elpiji di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas.
DENPASAR, NusaBali
Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang terjadi di Kota Denpasar beberapa waktu terakhir, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
Pada saat sidak, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan gas elpiji di masyarakat.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota elpiji 3 kg yang mereka terima.
Menurut Pasek Putra, ketika pangkalan disidak pukul 09.30 Wita, jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini kemudian memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.
“Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok elpiji di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” kata Pasek Putra di salah satu pangkalan di Jalan Gunung Karang, Monang Maning, Denpasar Barat, Senin (20/1).
Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan elpiji ari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan. “Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aldillah Syahtian.
Zico menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan elpiji 3 kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku. “Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” tandas Zico.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa kendala. 7 adi
1
Komentar