nusabali

Penyelundukan 1,5 Kg Shabu Digagalkan

  • www.nusabali.com-penyelundukan-15-kg-shabu-digagalkan

Jajaran Dit Narkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 1,5 kg di Jembrana, Selasa (5/9) siang.

Lolos Gilimanuk, Tersangka Ditangkap di Negara


DENPASAR, NusaBali
Pembawa 1,5 kg shabu yang ditangkap setelah lolos dari Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana adalah Adib, 47, asal Bondowoso, Jawa Timur.

Penangkapan kurir sekaligus pengedar shabu kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 6 Desember 1970 ini dilakukan melalui razia di Jalan Udayana Negara kawasan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Selasa siang pukul 13.30 Wita. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas gabungan Polda Bali, yang endus adanya narkoba dalam jumlah besar hendak masuk ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).

Tim CTOC bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose bersama Dit Narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko SH SIK pun langsung terjun ke lapangan. Belasan petugas gabungan bergerak dari Polda Bali, Jalan WR Supratman Den-pasar ke Pelabuhan Gilimanuk untuk mencegat tersangka pembawa shabu yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Namun sayang, saat petugas tiba di lukasi, Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL yang ditumpangi tersangka sudah berhasil lolos dari Pelabuhan Gilimanuk.

Tidak mau kehilangan target, AKBP Sudjarwoko kemudian berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk melakukan razia di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Singkat cerita, semua bus lintas provinsi dihentikan petugas Polres Jembrana untuk dilakukan pengeledahan. Sedangkan tim gabungan Polda Bali yang sempat datang ke Gilimanuk, balik arah menuju lokasi razia di Jalan Udayana Negara, tepatnya di de-pan Kantor Asosiasi Jual Beli Mobil kawasan Desa Kaliakah.

Selasa siang tepat pukul 13.30 Wita, Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL yang ditumpangi tersangka kurir shabu ikut digeledah. Dalam pengeledahan itu, petugas mendapati tas hitam yang masih digendong tersangka Adib. Ketiga digeledah, dalam tas hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabhu yang terbungkus tas kecil wana merah.

Dari hasil penggeledahan, ada 15 paket sabhu dengan berat total 1,5 kg yang ditemukan petugas dalam tas kecil warna merah tersebut. “Tersangka menyimpan shabu di antara lipatan pakian. Tujuannya, untuk mengelabui petugas. Tapi, kita tidak terkecoh dengan modus-modus seperti itu,” ungkap Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, dalam rilis perkara di Mapolda Bali, Rabu (6/9).

Menurut AKBP Sudjarwoko, tersangka Adib tidak berkutik saat petugas mendapati barang bukti 1,5 kg shabu tersebut. Tersangka pun langsung dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Rabu kemarin, tersangka masih diperiksa intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Adib mengaku merangkap kurir sekaligus pengedar narkoba tersebut selama di Bali. Menurut tersangka, dia diupah Rp 5 juta oleh seorang bandar narkoba berinisial B yang berada di Surabaya, Jawa Timur untuk selundupkan 1,5 kg shabu ke Bali. Upah tersebut, tidak termasuk saat tersangka Adib melakukan penempelan sesuai peritah bandar B di Bali.

“Tersangka tidak pernah berkenalan langsung dengan bandar berinisial B ini. Mereka hanya komunikasi lewat HP saja. Saat diambil di Surabaya, barang haram itu diterima tersangka di terminal saja. Rencananya, tersangka akan mengedarkan barang haram ini di Bali, sesuai perintah bandar B,” jelas AKBP Sudjarwo.

Terungkap, tersangka Adib sudah selama 8 bulan tinggal di kawsasan Monang Maning, Denpasar Barat. Tersangka sudah tiga kali memasok narkoba ke Bali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Terakhir, dia berhasil lolos saat membawa 1.000 butir pil ekstasi tahun 2016. Beberapa bulan sebelumnya, tersangka Adib juga berhasil lolos saat selundupkan 0,5 kg shabu.

Namun, saat upaya penyelundupan shabu 1,5 kg, Selasa kemarin, terangka Adib ditangkap polisi. Selain mengamankan tersangka berikut shabu seberat 1,5 kg, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta,15 plastik klip besar berisi kristal bening diduga shabu, 2 gulungan lakban, 1 bundel plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital merek MH Series Pocket Scale, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka Adib dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita masih dalami keterangan tersangka. Menurut pengakuannya, dia sendiri yang mengedarkan barang laknat ini selama di Bali,” jelas AKBP Sudjarwo. *dar

Komentar