Komisi III DPRD Gianyar Hasilkan 3 Rekomendasi
Sikapi Aspirasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu
Laporan LPD Desa Adat Bedulu setiap tahun mengalami kenaikan aset.
GIANYAR, NusaBali
Komisi III DPRD Gianyar menggelar rapat menindaklanjuti aspirasi nasabah LPD Desa Adat Bedulu di gedung DPRD Gianyar, Selasa (21/1). Rapat menghasilkan 3 rekomendasi untuk menyikapi pengaduan masyarakat. Secara maraton, dewan akan memanggil pengurus LPD dan Prajuru Desa Adat Bedulu untuk dimintai keterangan, Rabu (22/1) hari ini. Bagian Ekonomi Setda Gianyar dan Bagian Hukum Setda Gianyar ditugaskan berikan pendampingan kepada para nasabah.
Rekomendasi yang dihasilkan yakni memberikan pendampingan advokasi kepada para nasabah. Mengusulkan pada Pemprov Bali untuk membuat tim khusus menangani LPD Desa Adat Bedulu. Meminta lembaga terkait untuk memperbaiki pengawasan. “Kami akan memberikan pendampingan pada nasabah agar mereka mendapatkan hak secara adil. Kami akan mengusulkan kepada Pemprov Bali untuk membuat tim khusus menangani LPD Bedulu,” ujar Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana.
Menurut Ekayana, persoalan ini harus diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut. Dampaknya akan sangat luas yakni menggerus kepercayaan masyarakat terhadap LPD. Bukan hanya LPD di Desa Bedulu, juga di LPD lainnya di Bali. “Jika tidak segera diperbaiki, ke depan akan menjadi contoh yang tidak baik bagi LPD lain. Kepercayaan masyarakat akan hilang,” tegasnya. Sejarah LPD dibuat sangat mulia. Jika sistem dan regulasi tidak baik, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan masyarakat takut menyimpan uangnya di LPD. Dia berharap semua LPD melakukan pembenahan. Baik pembenahan pengawasan secara eksternal dan peran masyarakat di mana LPD itu berdiri harus jelas.
Ekayana menjelaskan, selama ini LPD memiliki dampak ekonomi yang sangat bagus dalam menjaga perekonomian Bali. Pada tahun 2022 dana yang dikelola LPD se-Bali hampir Rp 26 triliun. Jika salah satu saja mengalami kendala maka akan berdampak buruk pada LPD lainnya. “Kalau kita mau masuk sangat simpel. Namun masalahnya ada sekat yang menghambat nasabah bertemu pengurus LPD Bedulu dan keterbatasan data serta ketidakterbukaan LPD Bedulu. Informasinya, BKS LPD dan LPLPD juga sudah masuk ke sini. Namun mereka tidak dapat data,” ujar Ekayana.
Dia juga mendapatkan laporan yang sulit diterima nalar. Yakni setiap tahun LPD Desa Adat Bedulu mengalami kenaikan aset. Bahkan kasusnya yang ditangani kejaksaan sudah di-SP3-kan. “Ada yang aneh juga di sani, aset LPD tiap tahun naik. Tapi faktanya bermasalah. Hal ini pulalah yang harus ditelusuri. Bagi kami, dengan 3 keputusan itu semoga ada solusi bagi para nasabah,” ujar Ekayana.
Bagian Ekonomi Setda Gianyar dan Bagian Hukum Setda Gianyar ditugaskan berikan pendampingan kepada nasabah. Mempercepat penyelesaian masalah ini, Ekayana mengatakan pada Rabu 22 Januari 2025 mengundang prajuru Desa Adat Bedulu dan pengurus LPD Bedulu untuk mengikuti rapat di DPRD Gianyar. “Besok semua stakeholder di Desa Adat Bedulu akan kami undang rapat agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegas Ekayana. 7 nvi
1
Komentar