nusabali

Polisi Gerebek Pengedar Shabu di Sambangan

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-pengedar-shabu-di-sambangan

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tiga orang. Dua pengguna dan seorang pengedar berinisial PD.

SINGARAJA, NusaBali 
Polres Buleleng menangkap tiga orang pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banjar Dinas/Desa Sambangan, Sukasada, Buleleng. Ketiga pelaku tersebut berinisial ME, 19, dan AP, 30, yang diduga pemakai shabu, serta PD, 35, yang diduga pengedar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (4/1) lalu. ME dan AP ditangkap lebih dulu pada pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Desa Sambangan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 6 paket shabu dengan berat total 1,06 gram yang dibungkus dalam potongan pipet kecil.

“Barang bukti tersebut milik pelaku ME sebanyak satu paket dengan berat 0,18 gram. Kemudian lima paket sisanya dengan berat total 0,88 gram di disimpan oleh pelaku AP. Kami juga mengamankan barang bukti tiga buah timbangan digital dan plastik klip kosong,” jelas AKBP Widwan, Rabu (22/1) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Kepada polisi, ME dan AP mengakui shabu itu milik mereka berdua. Saat diinterogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari PD, yang juga berasal dari Desa Sambangan. Sementara ME dan AP dikeler ke Mapolres Buleleng, polisi melanjutkan penyelidikan untuk menangkap PD.

Tak lama berselang, PD berhasil dibekuk pada pukul 15.00 Wita di rumahnya di Banjar Dinas/Desa Sambangan. Penangkapan itu disaksikan oleh aparat desa setempat. Saat menggeledah kediaman PD, polisi menemukan dua paket shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat total 10,36 gram. Polisi juga menemukan alat hisap shabu atau bong. 

“Hasil penggeledahan, didapat barang bukti tersebut yang diakui kepemilikannya oleh PD. PD mengaku sempat memberikan paket shabu kepada AP.  Adapun asal barang tersebut dipesan oleh PD dari seseorang asal Kota Denpasar. Saat ini masih kami kembangkan pemasok barang tersebut,” lanjut AKBP Widwan.

Terhadap PD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Adapun ME disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 7 mzk

Komentar