Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Disidang
DENPASAR, NusaBali - Seakan betah mendekap di balik jeruji besi, Kadek Ari Wisnu Pariyatna, 36, pria asal Peguyangan Kangin, Denpasar Utara yang baru saja bebas memilih kembali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama.
Dalam Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (21/1) sore, seorang perantara dalam peredaran gelap narkotika ini dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra menyatakan, residivis narkoba yang sebelumnya pernah divonis 6,6 tahun oleh PN Denpasar pada 2019 silam ini, selain dituntut hukaman penjara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman kurungan selama 1 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari lima gram.
Dijelaskan dalam sidang, kasus ini bermula pada Sabtu, 31 Agustus 2024, ketika terdakwa dihubungi seseorang berinisial FOE alias Adit melalui WhatsApp untuk mengambil paket narkotika di Monang-Maning, Denpasar Barat. Sekitar pukul 21.30 Wita, Ari mengambil empat kristal bening narkotika sediaan metamfetamina alias sabu
Barang tersebut kemudian cepat-cepat dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Cekomaria, Gang Padma, Lingkungan Kedua, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara untuk dipecah-pecah menjadi paket kecil.
Keesokan harinya, pada Minggu, 1 September 2024, FOE kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil paket lain di Jalan Gatot Subroto Timur. “Kali ini, Ari mengambil sebuah plastik klip bening berisi lima butir tablet warna biru berlogo LV mengandung sediaan MDMA,” beber JPU dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim.
MDMA itu pun dibawa pulang, lalu ditaruh di dalam tas pinggang dan di simpan di dalam lemari. “Ari lantas mengemas tiga plastik klip sabu ke dalam box berwarna silver dan menaruhnya di depan pagar rumah agar diambil kembali oleh FOE,” jelas JPU.
Setelah itu, Ari pergi ke luar rumah untuk berkumpul bersama teman di pinggir Jalan Imam Bonjol, dan baru pulang pada Senin 2 September 2024 pukul 07.00 Wita. Tak di sangka, dua jam kemudian ternyata polisi sudah mengendus bau Ari.
Dia lantas digrebek oleh Tim Opsnal Sal Resnarkoba Polres Badung bersama saksi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu dan satu plastik klip berisi lima butir MDMA di dalam tas pinggang warna hitam di lemari kamar.
Di sana juga ada sebuah pipa kaca, sebuah alat hisap (bong), sebuah timbangan, sebuah hp Iphone 11 warna hitam, empat potong pipet plastik, dan tujuh bandel plastik klip bening kosong.
Sementara itu, di dalam box warna silver depan pagar rumah ditemukan tiga plastik klip sabu berikut sebuah buku catatan. “Rincian total barang bukti diamankan, yakni sabu seberat 124,46 gram netto, serta lima butir MDMA dengan berat 2,05 gram netto,” ungkap JPU. 7 cr79
1
Komentar