Jembrana Batasi Plastik Sekali Pakai
NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana tengah menyusun draft surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. SE itu l mencakup larangan menyediakan air minum dalam kemasan dan mewajibkan seluruh pegawai menggunakan tumbler.
SE yang tengah disiapkan Pemkab Jembrana itu akan disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Pemprov Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Draft SE itu akan disiapkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.
Kepala Dinas LH Jembrana I Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, Kamis (23/1), mengaku masih dalam proses menyusun draft SE dengan mengikuti SE yang telah dibuat Pemprov Bali. Targetnya, SE di Jembrana dapat segera rampung dan bisa diikuti seluruh instansi pemerintah di Gumi Makepung. "Saat ini masih proses. Nanti juga segera kita lakukan sosialisasi serta edukasi agar bisa dijalankan di internal Pemkab," ujar Dewa Ary.
Ketika sudah ada SE di Jembrana, Dewa Ary menyatakan Dinas LH Jembrana akan menjadi salah satu contoh implementasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Selain tidak menyediakan air minum dalam kemasan, nantinya juga diatur larangan penggunaan pembungkus plastik sekali pakai untuk makanan dan minuman di ruang kerjanya. "Kita siap menjadi contoh.
Kebetulan saya juga sudah memang terbiasa bawa tumbler untuk berbagai kegiatan. Nanti kita akan terapkan secara bertahap. Kalau sudah bisa diikuti seluruh instansi pemerintah, kita akan perluas ke sekolah-sekolah. Dan harapan kita juga agar kebiasaan mengurangi plastik sekali pakai diterapkan masyarakat luas," ujar Dewa Ary.7ode
Komentar