nusabali

Kasus Dugaan Korupsi KONI Gianyar Masih P-19

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-korupsi-koni-gianyar-masih-p-19

DENPASAR, NusaBali - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI (Komite Nasional Olahraga Nasional) Kabupaten Gianyar tahun 2019 yang melibatkan mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, 56, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar terus berlanjut.

Kasus ini sudah bergulir ke Kejaksaan Tinggi Bali, namun masih menunggu kelengkapan berkas perkara lengkap sebelum akhirnya bisa dilimpahkah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini telah diterima. Tetapi berkas perkara masih berada dalam tahap P-19 karena terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.

Tahap P-19 adalah proses di mana jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. “Berkas perkara telah diterima oleh jaksa, namun masih diberikan petunjuk atau P-19 karena ada kekurangan formil dan materill. Sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penyidik diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya,” ujar Eka Sabana ditemui di Kejati Bali Jalan Tantular No. 5, Denpasar, Senin (20/1).

Meski demikian, ia mengakui dalam beberapa kasus, penyidik kerap membutuhkan waktu lebih lama untuk memenuhi petunjuk, mengingat kompleksitas perkara. Proses penyidikan ini tetap dikonsultasikan secara rutin antara penyidik dan jaksa penuntut umum. 

Eka Sabana menambahkan, setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap tidak langsung dapat dinyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21). Keputusan tersebut bergantung pada kategori berat ringannya kasus serta aspek kasuistis yang terkait. “Tidak selalu setelah hasil penyidikan lengkap, langsung P-21. Ini bersifat kasusistis dan kategori berat ringan kasusnya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bali.

Dana hibah sebesar Rp 25,35 miliar yang diterima KONI Gianyar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2019 dan APBD Perubahan seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan, termasuk penggunaan dana di luar rencana anggaran biaya (RAB) tanpa persetujuan Bupati Gianyar, serta pembelian barang pribadi seperti handphone.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun. 7 cr79

Komentar