Sekda Dewa Indra Sebut Optimalisasi Perlu Waktu
PWA Tembus Rp 318 Miliar
PWA dengan nominal Rp 150.000 per orang wisatawan belum banyak dikenal oleh wisatawan meski sudah dilakukan upaya sosialisasi
DENPASAR, NusaBali
Hampir setahun, sejak di-launching pada 14 Februari 2024, Pungutan Wisatawan Asing (PWA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menembus Rp 318 miliar. Meskipun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut perlu proses untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan sehingga hasilnya maksimal.
Hal itu disampaikan Dewa Indra saat acara Coffee Morning di Kantor Ombudsman Bali, Kamis (23/1). Dalam acara dikemas santai bertajuk ‘Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali’, Dewa Indra memaparkan berbagai kendala yang dihadapi Pemprov Bali menghimpun dana PWA.
Untuk diketahui Pemprov Bali mampu menghimpun dana sebesar Rp 318.208.200.000 dari PWA di tahun 2024. Sementara potensi wisatawan asing yang mampu ditarik mencapai sekitar 6 juta orang berdasarkan jumlah kunjungan Wisman ke Bali pada tahun lalu yang berjumlah 6,25 juta orang. “Tahun 2024 PWA ini belum bisa kita laksanakan secara optimal karena pertama ini adalah satu sistem yang baru sehingga masih memerlukan waktu untuk sosialisasi,” ujar Dewa Indra.
Dewa Indra menyebutkan, di awal PWA dengan nominal Rp 150.000 per orang wisatawan belum banyak dikenal oleh wisatawan meski sudah dilakukan upaya sosialisasi. Secara garis besar ada dua persoalan yang dihadapi Pemprov untuk optimalisasi capaian PWA. Pertama aspek regulasi yang belum sempurna. PWA diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. “Ada hal-hal yang perlu ditambahkan pengaturannya. Sewaktu pertama kami susun belum semua hal (masalah, Red) teridentifikasi. Kan harus kita terapkan dulu baru bisa ketemu (masalahnya),” ujar Dewa Indra.
Salah satu yang jadi opsi revisi perda yang kini tengah dibahas adalah pengaturan fee untuk akomodasi pariwisata yang ikut memungut PWA. Setelah masalah regulasi, Dewa Indra menyampaikan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan, mulai sosialisasi yang belum optimal, teknologi yang belum mendukung, dan kerja sama dengan para pihak yang masih kurang. “Ini akan kita atur di dalam perubahan regulasi,” ujar mantan Karo Keuangan Pemprov Bali, ini.
Lebih jauh Dewa Indra meyakinkan, dana PWA akan digunakan mulai APBD 2025 sesuai regulasi yang telah diatur, yakni penggunaannya untuk pelindungan budaya dan lingkungan (mengatasi persoalan sampah). “Kami sudah menaikkan anggaran pengelolaan sampah dengan memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota untuk mengelola sampah. Kalau untuk budaya ini banyak sekali arahannya, baik bantuan kepada desa adat, kepada subak, pura,” ungkapnya.
Berbagai kendala di tahun pertama PWA, kata Dewa Indra, menjadi modal untuk perbaikan regulasi dan penataan pelaksanaan di lapangan. Ia yakin dana yang dihimpun pada tahun-tahun berikutnya akan terus meningkat. Pada tahun ini, sampai 19 Januari 2025 dana PWA yang mampu dihimpun sudah mencapai Rp 13.766.400.000. “Tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya pasti akan lebih optimal dari tahun 2024,” tandas Dewa Indra.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyampaikan pariwisata merupakan tulang punggung perekonomian Bali. Namun, di sisi lain ada persoalan seperti sampah, kemacetan, dan lainnya yang jadi dampak ikutan pariwisata di Bali dan tentunya memerlukan anggaran untuk mengatasinya. “PWA menjadi salah satu sumber pendapatan bagaimana dikembalikan lagi untuk menjaga alam dan budaya Bali,” ujarnya.
Sri Widhiyanti mengatakan, PWA merupakan langkah strategis untuk menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali melalui pembiayaan program-program pelindungan. “Namun diperlukan adanya penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali dan meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya Bali di Provinsi Bali,” tandasnya. adi
Komentar