Jalan ke Pura Segara Rupek Di-hotmix
Jalan sepanjang 2,5 kilometer yang merupakan akses menuju Pura Segara Rupek, Desa Sumber Kelampok, Kecamatan Gerokgak di-hotmix.
SINGARAJA, NusaBali
Proyek peningkatan jalan yang satu paket dengan jalan di Desa Sanggalangit di Kecamatan Gerokgak, Jalan desa Patemon-Bubunan di Kecamatan Seririt, sudha selesai dikerjakan oleh kontraktor selama 135 hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, Ketut Suparta Wijaya yang dihubungi Kamis (7/9) kemarin menerangkan bahwa peningkatan jalan menuju Pura Segara Rupek tersebut untuk mmepermudah akses umat yang akan bersembahyang ke pura tersebut. Meski panjang jalan yang dihotmix tidak sepenuhnya samapi ke jabaan pura.
“Yang dihotmix hanya sepanjang 2,5 kilometer saja yang asetnya memang jalan Kabupaten, sedangkan selebihnya kewenangannya ada di pemerintah pusat karena kawasannya masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB),” ujar dia. Proyek pengaspalan jalan selebar 3,5 meter dan masuk dalam paket proyek pengaspalan di desa lainnya itu menelan anggaran Rp 7,3 miliar.
Sementara itu ditanya soal akses jalan menuju Pura Ulundanu di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng yang sempat diributkan di media sosial beberapa waktu yang lalu, menurutnya bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Pura yang berada di kawasan hutan kewenangannya ada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Kehutanan. Sehingga Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau melakukan pengaspalan jalan menuju pura.
Suparta menjelaskan kewenangan Pemkab Buleleng atas akses jalan ke Danau Tamblingan hanya sampai pintu masuk danau saja yang berada di ujung jalan aspal. Selebihnya dari pintu masuk hingga ke danau yang kini akses jalannya dipaving bukan merupakan aset Pemkab Buleleng. “Anggaran dan pembangunan sekarang berbasis aset, sepanjang itu aset kita di Pemkab Buleleng dan kalau memungkinkan pasti kita tangani,” tegas Suparta. *k23
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng, Ketut Suparta Wijaya yang dihubungi Kamis (7/9) kemarin menerangkan bahwa peningkatan jalan menuju Pura Segara Rupek tersebut untuk mmepermudah akses umat yang akan bersembahyang ke pura tersebut. Meski panjang jalan yang dihotmix tidak sepenuhnya samapi ke jabaan pura.
“Yang dihotmix hanya sepanjang 2,5 kilometer saja yang asetnya memang jalan Kabupaten, sedangkan selebihnya kewenangannya ada di pemerintah pusat karena kawasannya masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB),” ujar dia. Proyek pengaspalan jalan selebar 3,5 meter dan masuk dalam paket proyek pengaspalan di desa lainnya itu menelan anggaran Rp 7,3 miliar.
Sementara itu ditanya soal akses jalan menuju Pura Ulundanu di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng yang sempat diributkan di media sosial beberapa waktu yang lalu, menurutnya bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Pura yang berada di kawasan hutan kewenangannya ada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Kehutanan. Sehingga Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki atau melakukan pengaspalan jalan menuju pura.
Suparta menjelaskan kewenangan Pemkab Buleleng atas akses jalan ke Danau Tamblingan hanya sampai pintu masuk danau saja yang berada di ujung jalan aspal. Selebihnya dari pintu masuk hingga ke danau yang kini akses jalannya dipaving bukan merupakan aset Pemkab Buleleng. “Anggaran dan pembangunan sekarang berbasis aset, sepanjang itu aset kita di Pemkab Buleleng dan kalau memungkinkan pasti kita tangani,” tegas Suparta. *k23
1
Komentar