Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Jerman, Melanggar Aturan Pendakian di Gunung Agung
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial KES.
Pria tersebut dideportasi karena melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, Karangasem. Sebelumnya, ia diamankan karena dicurigai akan mendaki tanpa menggunakan jasa pemandu.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, KES dideportasi pada Rabu (22/1) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian itu dikawal oleh petugas imigrasi hingga KES masuk ke pesawat. KES terbang dengan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK377 rute Denpasar-Kuala Lumpur, tujuan akhir Phuket, Thailand.
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, kami melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Hendra, dikonfirmasi Kamis (23/1) siang.
Kata Hendra, KES melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Pelanggaran yang dilakukan oleh KES, yakni dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.
Sebelumnya, KES diamankan oleh petugas Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Singaraja pada Jumat (17/1) di pos pendakian Gunung Agung di Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Awalnya petugas mendapat laporan dari pemandu lokal mengenai WNA yang dicurigai akan mendaki tanpa didampingi pemandu.
KES diketahui tiba di parkiran Pura Pasar Agung seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Ketika ditanya petugas jaga, WNA tersebut sempat mengaku hanya ingin ke Pura Pasar Agung. Namun karena gelagatnya mencurigakan, petugas jaga langsung menghampiri wisatawan asing itu.
Selanjutnya petugas di pos pendakian memberitahu KES bahwa jika ingin mendaki harus didampingi pemandu demi alasan keamanan. “Hal ini sebagai pencegahan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa didampingi pemandu,” lanjut Hendra.
Ia menambahkan, aturan mengenai pendaki agar didampingi pemandu telah dipasang dalam baliho di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung agar diketahui pendaki. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu seperti tersesat.7 mzk
Komentar