KPU Bali Teken Pakta Integritas
Profesional, Jalankan Tugas Tanpa KKN
Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas KPU
DENPASAR, NusaBali
KPU Provinsi Bali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tahun 2025 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (23/1) siang. Acara yang dihadiri oleh ketua, anggota, sekretaris, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional KPU Bali ini menjadi langkah awal dalam memulai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sepanjang tahun 2025.
Momentum ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam perjanjian tersebut, seluruh peserta berikrar untuk menjaga citra dan kredibilitas KPU, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta tidak meminta atau menerima pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa perjanjian ini adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap individu di KPU Bali menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Selain itu, para pejabat yang menandatangani pakta integritas ini menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang diikrarkan. Hal ini menunjukkan kesungguhan KPU Bali dalam memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Dengan adanya penandatanganan ini, kata Lidartawan, KPU Provinsi Bali diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas. “Kegiatan ini sekaligus menjadi pijakan untuk mendukung keberhasilan agenda pemilu mendatang,” tegas Lidartawan.
Sementara pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Bali dipastikan akan berlanjut dengan tugas-tugas berikutnya. Lidartawan menyatakan KPU tidak ‘nganggur’ atau tanpa pekerjaan pasca Pilkada Serentak 2024. Sebagai persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2029 yang akan dimulai pada 2027, KPU Bali akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih hingga terus melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat. adi
Komentar