Wabup Suiasa Gelar Rakor Bersama PHDI Badung
MANGUPURA, NusaBali - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, Jumat (24/1) di Puspem Badung. Rapat tersebut membahas terkait dengan regulasi perkawinan agama.
Hadir dalam rakor tersebut Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra, Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadisdukcapil AA Ngurah Arimbawa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung IB Made Oka Yusa Manuaba, Ketua MDA Badung Komang Sujapa.
Wabup Suiasa mengatakan rakor yang diselenggarakan dalam upaya menyatukan persepsi berkaitan dengan tata cara atau pola tentang pelaksanaan perkawinan yang mengharmonisasi antara aturan positif dengan perkawinan secara agama yang dikaitkan dengan adat. Dengan begitu, perkawinan secara Hindu sinkron dari tahapan awal sampai akhir tanpa harus mengurangi tatanan secara adat apalagi secara agama.
“Dalam pelaksanaan sahnya suatu perkawinan perlu ada pola, ini tidak bermaksud menyeragamkan tetapi mengharmonisasi atau menyelaraskan perkawinan secara Agama Hindu khususnya di Badung dengan prinsip tidak menghilangkan dresta,” ujar Wabup Suiasa.
Dalam konsep ini sudah ada satu kesatuan pemikiran antara PHDI, Kementerian Agama, dan MDA di Kabupaten Badung, sehingga nanti dibuatkan suatu formulasi dan pedoman yang akan dibahas bersama dengan seluruh elemen masyarakat. “Tujuannya untuk menciptakan suatu produk bersama yang harus kita taati bersama, sehingga ada kejelasan dan kepastian terkait prosedur, seperti misalnya ketika ada perceraian, semestinya ada juga perceraian secara agama. Ketegasan siapa yang akan melaksanakan, di sini belum jelas dan tegas, apakah prajuru desa adat, padahal secara formal di Hindu adalah PHDI, namun PHDI belum memiliki tata cara perceraian secara Agama Hindu,” kata Wabup Suiasa.
“Saya berharap bagaimana pola dan prosedur secara administratif di Badung ini lebih teratur, lebih tertata, lebih rapi secara tahapan prosedur yang selama ini sudah baik. Kita ingin meningkatkan yang lebih baik lagi untuk mewujudkan perkawinan yang sehat, bahagia dan sejahtera,” imbuh Wabup Suiasa.
Ketua PHDI Kabupaten Badung I Gede Rudia Adiputra, mengatakan dengan masih beragamnya regulasi yang dibuat oleh masing-masing desa adat terkait dengan dokumen perkawinan yang mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, maka perlu dilakukan harmonisasi. Dengan adanya persamaan persepsi yang akan dituangkan dalam sebuah regulasi, nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman para yowana sebelum melaksanakan pernikahan yang bertujuan mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
“Para yowana yang akan melakukan upacara pernikahan sebelumnya harus melengkapi persyaratan administrasi seperti keterangan sehat dan pernah mengikuti pelatihan calon pengantin. Baru nanti melakukan persiapan untuk jadi pengantin. Terkait administrasinya sesuai dengan kesepakatan kami bersama MDA, Disdukcapil, Kemenag, dan Dinas Kebudayaan,” jelasnya. @ ind
Komentar