nusabali

Saudara Kembar asal Ukraina Divonis 20 Tahun

Terdakwa Kasus Pabrik Narkotika di Canggu, Kuta Utara

  • www.nusabali.com-saudara-kembar-asal-ukraina-divonis-20-tahun

Putusan yang lebih ringan tersebut dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat para terdakwa bukan otak atau aktor utama pabrik narkotika.

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa dalam kasus pabrik narkotika jenis ganja, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/1). Putusan saudara kembar ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, memberikan penjelasan mengenai putusan yang lebih ringan tersebut dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat para terdakwa bukan otak atau aktor utama dari perbuatan memproduksi narkotika tersebut.

Astawa mengatakan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam hal perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

Sesuai dakwaan Kesatu Primair (Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Kedua (Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Dalam sidang yang digelar, Kamis (23/1) majelis hakim PN Denpasar I Ketut Suarta dalam putusannya menyatakan menjantuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentua jika denda tidak dibayar keduanya akan menjalani pidana tambahan 10 bulan penjara. 

“Putusan yang lebih ringan tersebut dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat para terdakwa bukan otak atau aktor utama dari perbuatan memproduksi narkotika jenis ganja tersebut,” jelas Astawa dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Astwa menjelaskan, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Menimbang berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (actor intektual) perkara ini adalah pelaku lain yaitu Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov, semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko. 

Sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran Narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko. 

Terdakwa Ivan Volod maupun Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Majelis Hakim juga menemukan fakta bahwa kedua terdakwa belajar teknik produksi narkotika dari kenalan Roman Nazarenko.

“Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman Ganja, Terdakwa Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dari menimba ilmu oleh temannya yaitu Roman Nazarenko, bahkan inisiatif melakukan bisnis Narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang,” ungkap Astawa.

Atas putusan ini pun, baik pihak JPU maupun terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka vonis ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan aktivitas produksi narkotika jenis ganja di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan perkara Nomor 890/Pid.Sus/2024/PN Dps untuk Ivan Volovod dan Nomor 889/Pid.Sus/2024/PN Dps untuk Mykyta Volovod. 7 cr79

Komentar