Warga Bondalem Ditangkap Usai Ambil Paket Shabu
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria berinisial CW, 31, asal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, dibekuk polisi saat tengah bertransaksi narkoba. Pria tersebut ditangkap usai mengambil paket shabu yang ditempel.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, CW, ditangkap pada Minggu (5/1) sore di jalan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng. "Awalnya kami dapat informasi akan adanya transaksi narkoba di jalan Desa Sembiran. Dari hasil penyelidikan, kami temukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi tersebut,” ujarnya, Jumat (24/1) siang.
AKBP Widwan menyebut, pihaknya menangkap tersangka CW saat tengah melakukan transaksi di jalan itu. Dari tangan CW, polisi mengamankan barang bukti tiga paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,76 gram. “Kemudian kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap CW,” lanjut dia.
Setelah diamankan, CW kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan CW, disebut barang haram itu didapat dari seseorang yang berasal dari Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Polisi saat ini tengah memburu penyuplai barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan tersangka mengaku baru mengambil paket shabu-shabu di jalan tersebut. Tersangka mengaku, dari laki-laki yang berasal dari Desa Pacung, bernama De Sar. Saat ini masih kami pantau,” kata AKBP Widwan.
Saat ini CW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Akibat perbuatannya, CW disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.7 mzk
Komentar