Gasak Rumah Mantan Suami, Diringkus Polisi
Pura-pura Bertamu, Gondol Kalung dan Gelang Emas
MANGUPURA, NusaBali - Gara-gara mencuri di rumah mantan suami, perempuan berstatus janda, berinisial NWSP,29 diringkus petugas Polsek Abiansemal, Badung.
NWSP diamankan petugas Polsek Abiansemal dengan barang bukti kalung dan gelang emas yang digondol dari rumah mantan suaminya berinisial IKM,39.
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, pada Sabtu (25/1) mengatakan, tersangka NWSP saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Abiansemal.
Disebutkan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban pada Kamis (2/1) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Korban melaporkan perhiasan berupa kalung dan gelang emas miliknya yang disimpan di lemari pakaian masing-masing seberat 20 gram hilang. Pencurian terjadi di rumah korban di Banjar Tengah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah diselidiki pihak kepolisian ternyata pelakunya adalah NWSP, yang tak lain adalah mantan istri korban.
Menurut Ipda Sukarma, tersangka NWSP dengan mudah menggasak rumah korban dengan modus datang ke TKP untuk bertemu anaknya. Pelaku datang dan mengajak anaknya bermain ke dalam kamar. Sementara korban saat itu sedang berada di tempat kerja. Setelah berada di dalam kamar tersangka mengunci pintu dari dalam. Pada saat tersangka datang dan masuk ke dalam kamar dilihat oleh adik korban. Adik korban mengingatkan tersangka untuk tidak masuk kamar sembarangan. Tersangka langsung bergegas keluar dari kamar lalu pergi.
“Pada saat meninggalkan rumah tersebut tersangka juga berpapasan dengan ibu korban. Pada saat itu ibu korban langsung menaruh curiga. Ibu korban masuk ke dalam kamar untuk cek barang-barang. Gelang dan emas masing-masing seberat 20 gram hilang,” ungkap Ipda Sukarma.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Abiansemal langsung melakukan penyelidikan. Petugas langsung mencurigai tersangka setelah mendengar cerita dari para saksi. Petugas mendapat informasi tersangka berada di wilayah Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung dan ditangkap pada Kamis (23/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk diinterogasi.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Kalung dan gelang emas digadai tersangka di toko emas di Jalan Ponegoro, Denpasar seharga Rp 13,5 juta,” ungkap Ipda Sukarma.
Petugas kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Honda Scoppy DK 3724 GBJ. “Keterangan tersangka masih didalami penyidik. Motof pencurian ini adalah masalah ekonomi. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp 60 juta,” pungkas Ipda Sukarma.pol
Komentar