nusabali

Polsek Tampaksiring Amankan 2 Pencuri Motor

  • www.nusabali.com-polsek-tampaksiring-amankan-2-pencuri-motor

Petugas keamanan rumah makan di Desa Manukaya mengamankan pelaku saat mengambil motor pengunjung.

GIANYAR, NusaBali
Anggota Unit Opsnal Polsek Tampaksiring mengamankan dua pelaku pencuri sepeda motor kunci nyantol. Dua pelaku yang diamankan yakni MS dan MF, keduanya asal Bondowoso, Jawa Timur. Sehari-hari mereka bekerja sebagai buruh bangunan di Ubud dan kos di Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. Kesempatan melihat sepeda motor kunci nyantol menggugah niat mereka untuk mencuri. 

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tampaksiring. Seizin Kapolres Gianyar AKBP Umar, Kapolsek Tampaksiring AKP Anak Agung Alit Sudarma menjelaskan, kedua pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan dengan modus kunci nyantol. Tersangka MS mencuri motor Honda Supra yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci nyantol lalu menuntun dari lokasi parkir sejauh 50 meter. Setelah situasi aman, MS langsung tancap gas menjemput pelaku MF untuk mencari sasaran lain. Begitu menemukan sepeda motor Suzuki Smash yang kuncinya nyantol, MF diturunkan di lokasi TKP. Tak begitu lama, motor berhasil dibawa kabur. 

Korban pemilik motor terkejut mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua pelaku. Korban berusaha mengejar pelaku ke arah selatan dari TKP. Namun korban gagal mengejarnya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tampaksiring, Gianyar. 

Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Tampaksiring AKP Anak Agung Alit Sudarma memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor ini. Kanit Reskrim dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan kasus hingga berhasil menangkap kedua pelaku. Kanit Reskrim Ipda I Nengah Sudardika bersama anggota menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hijau telah terparkir di areal parkir rumah makan Pangkon, Desa Manukaya. 

Di lokasi itu ternyata pelaku memarkir sepeda motor Smash, bermaksud melakukan pencurian motor Beat milik pengunjung. Petugas keamanan rumah makan menangkap mereka sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Tampaksiring. “Kedua pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian turut serta melakukan perbuatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas AKP Anak Agung Alit Sudarma. 7 nvi

Komentar