Sejumlah KONI Provinsi Tuntut Permenpora 14 Segera Dicabut
KONI
KONI provinsi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora)
Permenpora
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
JAKARTA, NusaBali - Sejumlah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat provinsi meminta dan menuntut agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dicabut karena banyak pasal yang menimbulkan kegelisahan bagi induk-induk organisasi olahraga.
"Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia," kata Ketua KONI Nusa Tenggara Timur Josef Adrianus Nae Soi di Jakarta, Senin (27/1).
Mantan Wakil Gubernur NTT (2019-2024) itu mengatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.
Sedangkan Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin mengatakan seluruh pengurus KONI dan kabupaten/kota tidak sepakat dengan Permenpora tersebut karena tidak sejalan dengan semangat pembinaan olahraga berprestasi.
Permenpora itu, kata Iskandar, tidak hanya bertentangan dengan undang-undang namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Iskandar mengatakan Piagam Olimpiade sudah secara tegas melarang campur tangan pemerintah pada internal organisasi olahraga atau hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.
Sejalan dengan hal itu, Ketua KONI Jawa Timur M. Nabil mengatakan Permenpora Nomor 14 tidak hanya ditentang pengurus KONI di tingkat daerah namun juga mendapat penolakan dari komunitas akademisi.
Khusus di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kata M. Nabil, para akademisi akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut.
Ketua KONI Nusa Tenggara Barat Mori Hanafi mengatakan Permenpora 14 dapat mengerdilkan peran KONI selaku induk organisasi yang memainkan peranan penting untuk olahraga berprestasi selama ini.
Lalu Ketua KONI Bengkulu Dedy Ermansyah mengaku terkejut karena Permenpora 14 tiba-tiba diundangkan tanpa sosialisasi secara komprehensif. Dia mengatakan peraturan itu dapat menimbulkan suasana menjadi gaduh di saat semua pihak sedang berkolaborasi untuk memajukan prestasi olahraga Indonesia. ant
1
Komentar