16 Pos Belanja Terdampak, Sri Mulyani Perintahkan Efisiensi Anggaran
JAKARTA, NusaBali.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat perintah bagi kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menkeu menyatakan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan target penghematan sebesar Rp256,1 triliun.
16 Pos Belanja yang Dipangkas
Sri Mulyani menetapkan efisiensi anggaran dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut rinciannya:
- • Alat tulis kantor (ATK) dikurangi 90 persen
- • Kegiatan seremonial 56,9 persen
- • Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
- • Kajian dan analisis 51,5 persen
- • Diklat dan bimbingan teknis 29 persen
- • Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
- • Percetakan dan suvenir 75,9 persen
- • Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
- • Lisensi aplikasi 21,6 persen
- • Jasa konsultan 45,7 persen
- • Bantuan pemerintah 16,7 persen
- • Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
- • Perjalanan dinas 53,9 persen
- • Peralatan dan mesin 28 persen
- • Infrastruktur 34,3 persen
- • Belanja lainnya 59,1 persen
Mekanisme Efisiensi
Menkeu menegaskan bahwa efisiensi dilakukan terhadap belanja operasional dan non-operasional, namun tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Kementerian dan lembaga diharapkan mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.
Selain itu, Menkeu meminta agar prioritas efisiensi dilakukan pada anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Batas Waktu Penyampaian Laporan
Menteri atau pimpinan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan catatan dalam halaman IV A DIPA secara mandiri.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan memastikan anggaran digunakan dengan lebih efisien serta tepat sasaran. *ant
1
Komentar