Nama Pantai Serangan Sesuai Perda RTRW Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Viralnya lokasi Pantai Serangan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan di google maps diganti dengan Pantai Kura-kura Bali membuat Bendesa Adat Serangan Nyoman Gede Pariatha angkat bicara.
Pariatha saat diwawancarai, Rabu (29/1) mengatakan Desa Adat Serangan selama ini tidak mempermasalahkan soal adanya nama yang berbeda di google maps. Sebab, hal tersebut hanya sebagai penanda lokasi yang dituju melalui google maps.
Kata dia, sampai saat ini Pantai Serangan masih tetap menjadi identitas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Selama Perda masih belum diubah maka pantai tersebut masih Bernama Pantai Serangan. Masalah pergantian nama tersebut kata Pariartha karena sebagai penanda dan mempermudah pencarian dan merupakan hal biasa. Jangan sampai, persoalan ini dibuat kisruh yang menyebabkan Desa Serangan dianggap tempat yang tidak nyaman.
"Janganlah dibuat kisruh, selama Perda RTRW masih belum berubah masih tetap namanya Pantai Serangan. Memang kami Desa Adat tidak pernah diberi tahu soal di google maps itu, tapi kan tidak perlu dibuat heboh seperti ini," ungkapnya. Dia mengatakan, jangan sampai hanya pergantian nama titik lokasi dibuat heboh di media. Dia mengatakan harusnya pihak-pihak yang berkeberatan bisa duduk bersama dengan pihak investor dan desa adat.
"Selama ini kan dihebohkan di media. Jadi ini seolah-olah jadi kisruh. Kami tidak menyalahkan juga kalau ada yang membela kami, hanya saja jangan dibikin heboh di media, ayo duduk bersama," ujarnya. Sebab kata dia, Desa Adat Serangan masih membutuhkan investasi agar bisa berkembang. Imbasnya, tenaga kerja warga Serangan bisa tertampung. "Kami juga ingin masyarakat kami bisa lebih banyak diserap bekerja di wilayah sendiri," ujarnya.
Sementara Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami mengatakan terkait penggantian nama Pantai Serangan di google maps tidak pernah ada yang berkoordinasi dengan pihaknya. Setelah viral, Lurah Sukanami mengatakan langsung melakukan koordinasi kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID). Menurut Sukanami pihak PT BTID mengaku tidak melakukan penggantian nama. Penggantian nama tersebut dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI menjelang event World Water Forum (WWF) tahun 2024 untuk mempermudah pencarian lokasi melalui google maps.
Akan tetapi pergantian itu dikatakan hanya sementara. Namun, saat ini sudah setahun belum ada pergantian. "Kami sempat konfirmasi dikatakan itu yang mengganti Kementerian PUPR untuk mempermudah menemukan lokasi saat WWF oleh delegasi. Katanya sementara tetapi ini sudah setahun," ujarnya. Dia mengatakan, menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan desa adat. "Kami akan koordinasi dulu dengan Desa Adat nanti," imbuhnya. Untuk diketahui sebelumnya Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta melalui akun media sosialnya mengunggah perubahan nama Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di area reklamasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menjadi Pantai Kura Kura Bali. Anggota DPR Dapil Bali ini pun mempertanyakan PT BTID (Bali Turtle Island Development) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali yang mengubah nama pantai.
“YTH PT BTID kenapa anda rubah nama Pantai Serangan menjadi bernama pantai Kura Kura? Pantai harus tetap menjadi wilayah publik," tulis politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini dalam unggahan di Instagram, Senin (27/1). Unggahan Parta disertai foto screenshot nama pantai di KEK Kura Kura Bali yang diberi nama Pantai Kura Kura Bali. Parta mengatakan dirinya mendapatkan gambar tersebut dari salah satu warga (Desa Adat) Serangan. "Dulu jaman ORBA yg direklammasi adalah Pulau dan Pantai Serangan kenapa setelah investor masuk jadi berubah nama menjadi Pantai Kura Kura," kata Parta dalam postingannya itu.
Menurutnya apapun alasannya, investasi yang masuk tidak boleh mengubah nama pantai. Ia menambahkan apapun alasannya pantai tidak boleh jadi wilayah privat. "Saya mendengar masyarakat umum masuk ke kawasan KEK Kura kura itu dilarang. Pemerintah Propinsi dan Kodya Denpasar harusnnya sikapi hal ini," cetusnya. Parta pun memberi catatan khusus dalam unggahannya. "Sy bertanya lewat kesempatan ini kepada Mantan Gubenur Bali Made Mangku Pastika apakah ketika Bapak memberikan persetujuan Amdal th 2012 atas permohonan diajukan oleh pihak PT BTID pada th 2011 nama pantai serangan masih tetap bernama pantai serangan? atau sdh berubah?" kata Parta. 7 mis
Komentar