Antrean Truk Masuk TPA Mengular
Antrean truk pengangkut sampah itu terjadi karena sedang ada perbaikan jalan. Perbaikan itu dilakukan karena jalan licin dan berlumpur lantaran diguyur hujan.
DENPASAR, NusaBali
Antrean truk pembawa sampah menuju TPA Sarbagita, Suwung, Denpasar Selatan, mengular hingga ke jalan menuju Pulau Serangan dalam beberapa hari terakhir. Kali ini pemicunya karena akses jalan keluar masuk TPA tengah dalam perbaikan lantaran berlumpur dan licin setelah diguyur hujan berhari-hari.
Sebagian besar yang mengantre adalah truk sampah swakelola yang mengambil sampah langsung di rumah tangga.
Pemprov Bali selaku pengelola TPA Sarbagita Suwung meminta para sopir truk sampah swakelola yang mengantre untuk maklum.
“Karena sedang dalam perbaiki jalan, nggak memungkinkan truk sampah masuk. Kalau dipaksakan masuk truk sampahnya, takutnya ban truk selip dan mengakibatkan kemacetan lagi. Jadi, ya harus sabar. Mereka kan sudah lihat kondisinya seperti itu,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, Rabu (29/1).
Made Armadi meyakinkan, pihaknya tidak lebih mengutamakan truk sampah pemerintah daripada truk pengelola sampah swakelola. Pasalnya, ada jam operasional yang sudah diatur, demi kenyamanan semua pihak.
Adapun jam operasional pembongkaran sampah di TPA Suwung adalah pukul 05.00-08.00 Wita untuk sampah Pemkab Badung dan Kota Denpasar, pukul 08.00-14.00 Wita bagi swakelola, serta pukul 14.00-21.00 Wita untuk layanan pemerintah.
“Jadi antrean karena masuk bergilir,” katanya.
TPA Sarbagita Suwung melayani sekitar 400-600 truk setiap hari. Pelayanan terus meningkat di tengah musim penghujan karena sampah kiriman membeludak di sejumlah pantai di Kabupaten Badung. Beberapa di antaranya adalah Pantai Kuta, Jimbaran, Kelan, dan Kedonganan.
“Jadi mohon dimaklumi dari bulan Desember 2024 sampai saat ini Pemkab Badung menangani sampah laut yang terdampar di perairan,” ucap Made Armadi.
Made Armadi menjelaskan pihak UPT TPA Sarbagita Suwung hanya menjalani kontrak kerja sama pelayanan penanganan sampah dengan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dari kerja sama itu, UPT TPA Sarbagita Suwung tak memungut retribusi pembuangan sampah. 7 adi
Komentar