nusabali

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bisa Terima Insentif

Untuk Hari Raya, Per KK Rp 2 Juta

  • www.nusabali.com-gaji-di-bawah-rp-5-juta-bisa-terima-insentif

Program insentif Rp 2 juta per KK ini tidak berlaku bagi kalangan PNS, TNI, dan Polri.

MANGUPURA, NusaBali
Program insentif Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) menjelang hari raya besar keagamaan yang menjadi janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih, I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adicipta) kini mulai disorot. Sebab Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih akan bertugas mulai pekan depan setelah dilantik.

Terhadap realisasi program tersebut, Pemkab Badung saat ini tengah melakukan pendataan dan penelusuran database masyarakat. Namun, nampaknya tidak semua KK akan mendapatkan pada pelaksanaan awal. Sebab, untuk tahun pertama kemungkinan realisasi insentif ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengatakan untuk merealisasikan program insentif Rp 2 juta per KK menjelang hari raya ini, terlebih dahulu dilakukan penelusuran database masyarakat. Nantinya, database tersebut akan menjadi patokan dalam pemberian insentif. “Kami tengah pendataan, di awal hingga pertengahan Februari 2025 kami harapkan sudah selesai, dan nanti akan kami cleansing datanya,” ujar Surya Suamba seusai pelantikan dirinya menjadi Sekda Badung, Kamis (30/1).

Mantan Kepala Dinas PUPR Badung ini melanjutkan, sembari melakukan penelusuran database masyarakat, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar regulasi dalam pemberian insentif juga mulai digodok. Perbup ini akan mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan insentif menjelang hari raya tersebut. “Siapa-siapa yang memang berdasarkan ketentuan diperkenankan untuk diberikan bantuan, nanti akan dicairkan sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.

Menurut Surya Suamba, untuk tahun pertama kemungkinan realisasi insentif ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 5 juta ke bawah. Kemudian program insentif Rp 2 juta per KK ini juga tidak berlaku bagi kalangan PNS, TNI, dan Polri.

Sementara untuk masyarakat yang masuk KK miskin dan telah mendapatkan bantuan lainnya, kata Surya Suamba, masih dilakukan kajian apakah boleh diberikan insentif Rp 2 juta tersebut. “Tentunya menurut hemat saya itu tetap bisa dibantu, mengingat programnya adalah insentif berkenaan dengan stabilisasi pada saat hari raya keagamaan,” jelasnya. 7 ind

Komentar