nusabali

Awal Bulan Puasa, Siswa Libur 5 Hari

  • www.nusabali.com-awal-bulan-puasa-siswa-libur-5-hari

AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah meliburkan 5 hari siswa yakni pada awal bulan puasa, 27 - 28 Februari dan 3, 4 dan 5 Maret 2025. Hal ini diatur dengan Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 02 tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025, dan Menteri Agama Nomor 400.1/320/SJ.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Komang Budiarta menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Veteran, Amlapura, Kamis (30/1).

Disebutkan, tujuan diterbitkannya surat edaran itu, untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama Provinsi, kabupaten/kota, sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orangtua siswa, dalam rangka pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Selain itu, sekolah atau satuan pendidikan, menyusun rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan. 

Seltelah libur selama 5 hari di awal bulan Ramadhan, selanjutnya 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selama kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan, diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang berbentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Lanjut Budiarta, bagi peserta didik yang beragam Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya. Bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sedangkan 26-28 Maret dan 2,3,4 dan 7 April 2025, merupakan libur bersama, Idul Fitri. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali, Rabu (9 April 2025).

Surat Edaran ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kasek SMPN 2 Amlapura Kadek Wirawan mengaku telah dapat pemberitahuan mengenai ketentuan Surat Edaran tiga menteri, menerangkan 5 hari di awal bulan Ramadhan, siswa tidak belajar di sekolah. "Saya sudah dapat pemberitahuan, yang tertuang di Surat Edaran tiga menteri itu," kata Wirawan.

Kasek SMPN 2 Abang I Wayan Sarya juga mengaku telah dapat surat edaran dari tiga menteri yang memuat libur di awal bulan Ramadhan. "Kan ketentuan telah tertuang di surat edaran itu, tinggal menyosialisasikan kepada siswa dan orangtua siswa," kata Sarya.

Nantinya selama liburan itu, SMPN 2 Abang akan mengisi kegiatan yang terkait bimbingan rohani, meningkatkan karakter siswa, dan bimbingan tentang budi pekerti. Kasek SMPN 1 Abang I Gusti Bagus Putra juga mengatakan demikian. "Bukannya libur, tetapi belajar di rumah," katanya.7k16

Komentar