DKPP Luncurkan IKEPP 2024
Untuk Jadi Rambu bagi Penyelenggara Pemilu
Penyusunan IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik, eviden perilaku etik, dan pelembagaan etik internal
JAKARTA, NusaBali
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 untuk menjadi rambu bagi penyelenggara pemilu ke depannya. Ketua DKPP RI Heddy Lugito menargetkan IKEPP pada tahun-tahun berikutnya tidak sebatas untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU dan bawaslu provinsi, tetapi akan menilai KPU dan bawaslu kabupaten/kota.
“Pelanggaran etik yang terbesar itu ada di tingkat kabupaten/kota karena jumlahnya paling banyak, jumlah manusianya,” kata Heddy dalam acara Ekspose IKEPP DKPP di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).
Heddy berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat membantu target DKPP RI tersebut untuk menyempurnakan IKEPP ke depannya sehingga dapat menjadi pedoman maupun penuntun yang sangat kuat bagi penyelenggara pemilu. “Kalau sekarang, baru sampai tingkat provinsi. Mestinya tahun depan kami bisa studi sampai tingkat kabupaten/kota. Itu yang kami harapkan. Jadi, bukan karena kemampuan yang terbatas untuk melakukan studi, tetapi anggaran pula yang terbatas sehingga studi kami masih sangat terbatas,” tegas Heddy.
Ia juga berharap adanya masukan dari kalangan akademisi maupun pemangku kepentingan kepemiluan untuk menyempurnakan indeks yang akan disusun DKPP RI ke depannya. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan bahwa peluncuran IKEPP oleh DKPP RI menjadi upaya untuk menata perangkat penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, Wamendagri mengapresiasi indeks tersebut. “Mudah-mudahan menambah data lagi untuk ikhtiar kita membuat pilkada, pemilu, yang tidak saja secara prosedural dan administratif baik, tetapi secara substantif dan secara outcomes (hasil, red.) ini terus lebih baik lagi,” kata Wamendagri Bima Arya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda turut mengapresiasi peluncuran IKEPP 2024. “Mudah-mudahan indeks ini tidak hanya di atas kertas baik, tetapi perilaku yang dicontohkan dalam keseharian sebagai penyelenggara pemilu juga baik,” kata Rifqinizamy.
Penyusunan IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik, eviden perilaku etik, dan pelembagaan etik internal. Berdasarkan IKEPP 2024, kepatuhan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan nasional termasuk patuh atau berada pada skor 61,72. KPU RI mendapatkan skor 57,87, sedangkan Bawaslu RI meraih skor 59,45 sehingga termasuk kategori cukup patuh. Kemudian rata-rata skor KPU provinsi mencapai 63,26 dan bawaslu provinsi mendapatkan skor 62,80 atau termasuk kategori patuh.
Lima KPU provinsi dengan skor IKEPP 2024 tertinggi adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, lima bawaslu provinsi yang mendapatkan skor tertinggi, yakni Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya lima KPU provinsi dengan skor IKEPP 2024 terendah adalah KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Bengkulu. Lima bawaslu provinsi yang memiliki skor terendah, yaitu Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bawaslu Provinsi Riau.n ant
Komentar