Komisi II Dorong Penguatan DKPP di Revisi UU Pemilu
Diusulkan untuk Dibentuk di 38 Provinsi
JAKARTA, NusaBali - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Rifqinizamy mengatakan bahwa kelembagaan DKPP RI perlu dibuat menjadi independen, atau secara struktur tidak berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti saat ini. “Biar kita juga punya lembaga dengan power (kekuatan, red.) yang bisa menyeimbangkan check and balances di antara para penyelenggara pemilu kita,” katanya usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi UU Pemilu akan membahas isu kelembagaan DKPP RI ke depannya. “Ya tentu itu jadi salah satu opsi yang akan kami bahas nanti, tetapi belum bisa kami pastikan arahnya ke mana. Akan tetapi, opsi ini pasti akan kami bahas bersama teman-teman nanti,” kata Bima ditemui usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9), mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor di 38 provinsi agar masyarakat makin mudah untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Selain itu, Heddy mengusulkan hal tersebut karena mempertimbangkan jumlah perkara KEPP, dan percepatan penyelesaiannya. Namun, saat ini Sekretariat DKPP masih berada di bawah Kemendagri, sehingga setiap rencana institusinya perlu mendapatkan persetujuan Mendagri. Hal tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah mandiri.n ant
Komentar