Tayangan Videotron Dimatikan
Pihak Banjar Tuban Griya, Kelurahan Tuban, minta waktu bertemu Bupati. Disebut-sebut, videotron itu belum bayar pajak selama beberapa tahun.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung batal membongkar videtron yang terletak di depan Bale Banjar Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Pembatalan pembongkaran itu karena kelian banjar bersama investor meminta waktu untuk bertemu bupati. “Dalam agenda kami sebenarnya hari ini (Jumat kemarin) dilakukan pembongkaran. Namun urung dilakukan karena kelian banjar meminta waktu untuk bertemu bupati. Kami memberikan tenggang waktu seminggu,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara saat ditemui di Bale Banjar Tuban Griya, Jumat (8/9).
Rencana pembongkaran videotron oleh Satpol PP karena melanggar Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014, pasal 9 tentang Reklame. Selain melanggar Perbup pihak pengusaha videotron disinyalir belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal.
“emasangan videotron ini melanggar Peraturan Bupati Badung No 80 Tahun 2014 tentang Reklame. Pada pasal 9 intinya melarang memasang reklame di tempat-tempat suci atau fasilitas sosial seperti banjar atau wantilan. Dalam Perbup itu sanksi yang dikenakan adalah pembongkaran,” tandas Surya Negara.
Surya Negara mengaku sebenarnya pihaknya telah melakukan tindakan tegas. Namun kelian banjar bersama krama meminta waktu untuk bertemu bupati. Atas permintaan itu pihaknya memberikan waktu selama sepekan. Sembari menunggu kebijakan bupati, pihaknya meminta kepada pengusaha dan kelian banjar untuk sementara mematikan tayangan videotron tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada krama banjar untuk bertemu bupati. Kami selaku pelaksana tugas dari bupati harus menunggu keputusannya. Dalam hal ini mungkin bupati memiliki kebijakan. Kebijakan itulah yang kami tunggu. Sambil menunggu keputusan itu, videotron ini tak boleh aktif atau tayang sampai ada keputusan bupati,” tegasnya.
Sementara itu Kelian Banjar Tuban Griya I Wayan Sukalila berharap bupati memberikan izin pendirian videotron itu. Menurutnya kerja sama dengan investor videotron ini sangat membantu kegiatan di banjar. “Kami berharap bupati mengizinkan videotron ini. Karena ini merupakan pemasukan bagi kami untuk menunjang kegiatan di banjar. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha, katanya izinnya sudah diurus. Kami tak tahu kenapa izinnya hingga kini tak selesai diurus,” ucapnya.
Dirinya mengaku kerja sama ini atas inisiatifnya menemui investor. Setelah adanya kesepakatan akhirnya kesepakatan itu diikat dalam kontrak berdurasi lima tahun. “Kontrak kerja sama akan berakhir pada akhir tahun 2019. Ini dikontrak selama lima tahun. Dimulai sejak 2014 dengan nilai kontrak Rp 750 juta. Selain itu juga ada sumbangan yang tak tetap setiap ada kegiatan di banjar. Jumlahnya variatif, kandang Rp 10 juta dan kadang lebih,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku dalam beberapa tahun terakhir usaha videotron ini tak membayar pajak. “Kami akui beberapa tahun terakhir tak membayar pajak. Kami telah mengimbau kepada investor untuk segera menyelesaikan masalah pajak itu,” tukasnya. *cr64
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung batal membongkar videtron yang terletak di depan Bale Banjar Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta. Pembatalan pembongkaran itu karena kelian banjar bersama investor meminta waktu untuk bertemu bupati. “Dalam agenda kami sebenarnya hari ini (Jumat kemarin) dilakukan pembongkaran. Namun urung dilakukan karena kelian banjar meminta waktu untuk bertemu bupati. Kami memberikan tenggang waktu seminggu,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Surya Negara saat ditemui di Bale Banjar Tuban Griya, Jumat (8/9).
Rencana pembongkaran videotron oleh Satpol PP karena melanggar Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014, pasal 9 tentang Reklame. Selain melanggar Perbup pihak pengusaha videotron disinyalir belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal.
“emasangan videotron ini melanggar Peraturan Bupati Badung No 80 Tahun 2014 tentang Reklame. Pada pasal 9 intinya melarang memasang reklame di tempat-tempat suci atau fasilitas sosial seperti banjar atau wantilan. Dalam Perbup itu sanksi yang dikenakan adalah pembongkaran,” tandas Surya Negara.
Surya Negara mengaku sebenarnya pihaknya telah melakukan tindakan tegas. Namun kelian banjar bersama krama meminta waktu untuk bertemu bupati. Atas permintaan itu pihaknya memberikan waktu selama sepekan. Sembari menunggu kebijakan bupati, pihaknya meminta kepada pengusaha dan kelian banjar untuk sementara mematikan tayangan videotron tersebut.
“Kami memberikan kesempatan kepada krama banjar untuk bertemu bupati. Kami selaku pelaksana tugas dari bupati harus menunggu keputusannya. Dalam hal ini mungkin bupati memiliki kebijakan. Kebijakan itulah yang kami tunggu. Sambil menunggu keputusan itu, videotron ini tak boleh aktif atau tayang sampai ada keputusan bupati,” tegasnya.
Sementara itu Kelian Banjar Tuban Griya I Wayan Sukalila berharap bupati memberikan izin pendirian videotron itu. Menurutnya kerja sama dengan investor videotron ini sangat membantu kegiatan di banjar. “Kami berharap bupati mengizinkan videotron ini. Karena ini merupakan pemasukan bagi kami untuk menunjang kegiatan di banjar. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha, katanya izinnya sudah diurus. Kami tak tahu kenapa izinnya hingga kini tak selesai diurus,” ucapnya.
Dirinya mengaku kerja sama ini atas inisiatifnya menemui investor. Setelah adanya kesepakatan akhirnya kesepakatan itu diikat dalam kontrak berdurasi lima tahun. “Kontrak kerja sama akan berakhir pada akhir tahun 2019. Ini dikontrak selama lima tahun. Dimulai sejak 2014 dengan nilai kontrak Rp 750 juta. Selain itu juga ada sumbangan yang tak tetap setiap ada kegiatan di banjar. Jumlahnya variatif, kandang Rp 10 juta dan kadang lebih,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku dalam beberapa tahun terakhir usaha videotron ini tak membayar pajak. “Kami akui beberapa tahun terakhir tak membayar pajak. Kami telah mengimbau kepada investor untuk segera menyelesaikan masalah pajak itu,” tukasnya. *cr64
1
Komentar