Ribuan Pil Koplo Gagal Masuk Bali
Pelaku pilih jalan pedesaan menuju Denpasar, malah tersesat dan dicurigai warga.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 845 butir pil koplo dan 550 butir pil dekstro menuju Bali, Selasa (5/9) malam. Ribuan butir pil koplo serta pil dekstro itu kedapatan dibawa Suryadi alias Surya, 30, dari Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, pelaku yang diduga merupakan jaringan pengedar pil koplo ataupun pil dekstro lintas Provinsi Jawa-Bali ini diamankan di jalan pedesaan wilayah Banjar Munduk Tumpek Kaja, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (5/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku diamankan setelah ada laporan masyarakat sekitar kepada petugas, terkait gelagat pelaku yang mencurigakan dan diketahui sangat asing.
Sesuai hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku yang ditemukan membawa barang bukti ribuan butir pil koplo dan pil desktro itu sebenarnya hendak ke Denpasar. Tujuan ke Denpasar untuk mengirimkan obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut. Pelaku yang mengendarai Jupiter Z DK 3062 HN pilih jalan pedesaan karena takut kena razia lewat jalan Denpasar-Gilimanuk. Pelaku yang tak tahu jalan justru tersesar dan dicurigai warga. “Dia dilihat terus mutar-mutar seperti orang kebingungan sehingga warga curiga. Warga kemudian melapor ke petugas. Setelah kami periksa, ternyata membawa ribuan pil koplo dan pil dekstro,” ujar AKBP Priyo Hutomo, Jumat (8/9).
Barang bukti ribuan butir pil koplo dan pil dekstro diamankan dalam sebuah plastik warna hitam yang ditaruh di dalam tas pinggang pelaku. Ketika ditemukan, total sebanyak 845 pil koplo itu terbagi dalam 84 paket dengan masing-masing berisi 10 butir pil koplo, dan 1 paket berisi 5 butir pil koplo. Begitu jugaa dengan 550 butir pil dekstro, yang juga terbadi dalam 55 paket dengan masing-masing berisi 10 butir pil dekstro.
Dari keterangan pelaku, ribuan pil koplo serta pil dekstro yang sudah dikemas sedemikian rupa itu telah didapatkan dari seseorang di Jawa dengan inisial U. “Pengakuannya, tersangka membeli semua dengan total harga Rp 1,9 Juta. Rencananya, per paket pil koplo maupun pil dekstro itu akan dijual di Denpasar dengan harga Rp 25.000,” tambah AKBP Priyo Hutomo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang juga mengaku bekerja sebagai pegawai salah satu usaha sablon di Denpasar ini dijerat Pasal 196 UU nomo 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. *ode
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, pelaku yang diduga merupakan jaringan pengedar pil koplo ataupun pil dekstro lintas Provinsi Jawa-Bali ini diamankan di jalan pedesaan wilayah Banjar Munduk Tumpek Kaja, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (5/9) sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku diamankan setelah ada laporan masyarakat sekitar kepada petugas, terkait gelagat pelaku yang mencurigakan dan diketahui sangat asing.
Sesuai hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku yang ditemukan membawa barang bukti ribuan butir pil koplo dan pil desktro itu sebenarnya hendak ke Denpasar. Tujuan ke Denpasar untuk mengirimkan obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut. Pelaku yang mengendarai Jupiter Z DK 3062 HN pilih jalan pedesaan karena takut kena razia lewat jalan Denpasar-Gilimanuk. Pelaku yang tak tahu jalan justru tersesar dan dicurigai warga. “Dia dilihat terus mutar-mutar seperti orang kebingungan sehingga warga curiga. Warga kemudian melapor ke petugas. Setelah kami periksa, ternyata membawa ribuan pil koplo dan pil dekstro,” ujar AKBP Priyo Hutomo, Jumat (8/9).
Barang bukti ribuan butir pil koplo dan pil dekstro diamankan dalam sebuah plastik warna hitam yang ditaruh di dalam tas pinggang pelaku. Ketika ditemukan, total sebanyak 845 pil koplo itu terbagi dalam 84 paket dengan masing-masing berisi 10 butir pil koplo, dan 1 paket berisi 5 butir pil koplo. Begitu jugaa dengan 550 butir pil dekstro, yang juga terbadi dalam 55 paket dengan masing-masing berisi 10 butir pil dekstro.
Dari keterangan pelaku, ribuan pil koplo serta pil dekstro yang sudah dikemas sedemikian rupa itu telah didapatkan dari seseorang di Jawa dengan inisial U. “Pengakuannya, tersangka membeli semua dengan total harga Rp 1,9 Juta. Rencananya, per paket pil koplo maupun pil dekstro itu akan dijual di Denpasar dengan harga Rp 25.000,” tambah AKBP Priyo Hutomo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang juga mengaku bekerja sebagai pegawai salah satu usaha sablon di Denpasar ini dijerat Pasal 196 UU nomo 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. *ode
1
Komentar