KPU Buleleng Kosongkan Kotak Suara
Disdukcapil Validasi Data Kematian
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah persiapan mulai dilakukan menghadapi perhelatan Pilgub Bali 2018. KPU Buleleng bersiap pindah dokumen Pilkada 2017 agar kotak suara dapat dimanfaatkan di Pilgub Bali. Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng juga bersiap memverifikasi data warga yang telah meninggal agar data Pilgub lebih valid.
KPU Buleleng agendakan pemindahan dokumen yang tersimpan dalam kotak suara ke dalam kantong yang dipersiapkan mulai pekan depan. Pengosongan kotak suara ini agar dapat dipersiapkan untuk ajang Pilgub Bali tahun depan. Saat ini kotak suara berisi dukumen Pilkada Buleleng 2017 masih tersimpan di gudang KPU di eks gedung Dinas Kerbersiahan dan Pertamanan (DKP) di Jalan Gajah Mada Singaraja. Sejatinya dokumen tersebut dapat dimusnahkan paling cepat sebulan setelah calon bupati dan wakil bupati terpilih dilantik, tentu setelah mendapat izin dari KPU RI dan Arsip Nasional RI.
“Kalau surat suara dan arsip lainnya, kami rencanakan tetap disimpan di gudang logistik. Khusus untuk kotak suara, kami koordinasikan dulu dengan pemerintah daerah. Kalau diizinkan, kami titip dulu sementara di sana, toh surat suara akan tetap di sana sampai pemusnahan,” kata Ketua KPUD Buleleng Gede Suardana Jumat (8/9).
Bagaimana jika tak diizinkan pemerintah? Gede Suardana menyatakan kotak suara akan diboyong ke Sekretariat KPU Buleleng dan ditempatkan di halaman sekretariat. Lantaran KPU Buleleng belum memiliki gudang yang representatif.
Khusus untuk pemusnahan, Suardana menyatakan KPU Buleleng akan berkoordinasi lebih dulu dengan KPU RI dan Arsip Nasional RI. “Dalam aturan, paling cepat satu bulan setelah pelantikan. Itu juga harus menunggu izin tertulis. Kami menunggu izin tertulis dulu, baru melakukan pemusnahan,” tandasnya
Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaen mengatakan, pemutahiran data penduduk yang meninggal dilakukan karena data saat Pilkada 2017 lalu, ditemukan warga yang telah meninggal masih tercatat dalam data base. “Nanti kita kelompokkan by name by address per desa. Ya, data KPUD itu kan per desa, dan kelurahan. Setelah dikelompokkan berdasar nama dan alamat, selanjutnya dikoordinasikan dengan desa/keluarahan untuk memastikan warga yang bersangkutan telah meninggal,” terangnya.
Setelah mendapat kepastian dari pihak desa/kelurahan, maka Disdukcapil berencana meneribitkan akte kematian secara kolektif lengkap dengan kartu keluarga (KK) yang baru. *k19
Komentar