Bule Inggris Sembunyikan Ganja di Dubur
Dari dalam lubang dubur pelaku terdapat plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tanaman yang diduga ganja.
Terungkap Gara-gara Terdeteksi X-Ray di Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali
Niat seorang bule asal Inggris, Stephen Rusell Hakes,58, untuk berlibur di Bali sembari menikmati ganja, buyar. Pasalnya, aksinya menyelundupkan barang haram itu dengan menyembunyikannya di lubang dubur, berhasil dideteksi pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Sabtu (9/1) lalu pukul 12.00 Wita. Wisatawan berpasspor No 1107877524 ini pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menuturkan penangkapan tersangka asal Inggris tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga di mesin pencitraan X-Ray. Saat itu, penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 396 dari Don Muang dengan tujuan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali ini terdeteksi membawa benda yang mencurigakan berada di bagian bokong.
Petugas jaga yang berjumlah dua orang saat itu langsung melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan benda yang mencurigakan. Setelah dipastikan barang yang disembunyikan di dalam pantatnya berupa narkoba jenis ganja, petugas tadi langsung menggiring Stephen ke ruang pemeriksaan.
“Kami langsung koordinasi dengan pihak kepolisian dan Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Budi saat memberikan keterangan pers di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Tuban, Rabu (13/1) siang. Selanjutnya petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam duburnya. “Dari dalam lubang duburnya terdapat plastik bening yang didalamnya terdapat potongan tanaman yang diduga ganja. Lalu diuji dengan narcotic test dan hasilnya memang positif narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Tersangka pun langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polda Bali. Terkait apakah tersangka terlibat dalam jaringan internasional atau tidak, Harjanto mengakui, jika pihaknya tidak memeriksa sejauh itu, sebab menjadi kewenangan penyidik kepolisian. “Kalau di Bea Cukai ini hanya mengamankan saja. Kami sebatas menangkap jika ada yang teridentifikasi. Nah, selanjutnya langsung diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Budi.
Tak hanya mengamankan bule Inggris ini, sebelumnya pada, Jumat (4/12), Bea-Cukai juga mengamankan seorang mahasiswa asal Taiwan bernama Ye Sin Jhih. Mahasiswa ini diamankan lantaran membawa barang mencurigakan berupa obat yang diduga sebagai bahan dasar pembuat shabu-shabu. Pelajar yang menggunakan pesawat Eva-Air BR 255 rute Taipei-Denpassar itu diciduk setelah melewati mesin pencitraan X-Ray. Dia diamankan ke ruangan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangannya, petugas mengamankan 33,32 gram barang yang diduga sebagai sediaan pembuatan narkotika. “Barang itu disembunyikan tersangka di dalam botol obatnya,” katanya.
Kedua tersangka masih ditahan pihak Bea-Cukai untuk dilakukan pendalaman. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Stephen Rusell Hakes,58, dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara tersangka Ye Sin Jhih dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 7 da
Komentar