nusabali

Eks Pejabat BPN Denpasar Calon Tersangka Lahan Tahura

  • www.nusabali.com-eks-pejabat-bpn-denpasar-calon-tersangka-lahan-tahura

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengambil ancang-ancang untuk menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penyerobotan lahan Tahura di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan. 

DENPASAR, NusaBali
Kejati Bali membidik eks pejabat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi ini. Yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah yang mengajukan sertifikat ke BPN Denpasar serta I Wayan Sunarta yang menjadi biro jasa dalam pengurusan pensertifikatan lahan Tahura tersebut. “Penetapan tersangka ketiga ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya,” jelas sumber di lapangan, Jumat (8/9).

Bahkan saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik nantinya tinggal melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menentukan apakah eks pejabat BPN Denpasar ini sudah layak jadi tersangka atau belum. “Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus Tahura ini,” lanjut sumber.

Dijelaskannya, calon tersangka yang merupakan eks pejabat di BPN Denpasar memiliki peran penting dalam keluarnya sertifikat di atas lahan Tahura ini. “Kalau tidak ada dia (calon tersangka, red), sertifikat ini tidak mungkin goal,” bebernya tanpa mau menyebut siapa eks pejabat BPN Denpasar tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar didampingi jaksa Hari Soetopo mengatakan untuk perkara penyerobotan lahan Tahura ini masih diproses. Termasuk calon tersangka baru. “Masih tahap pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan. Belum dijadikan tersangka,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Bali sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerobotan aset Tahura berupa lahan seluas 835 m2 yang terletak di Bypass I Gusti Ngurah Rai Sesetan, Denpasar Selatan. Dua tersangka tersebut yaitu I Wayan Suwirta yang merupakan pemilik tanah dan I Wayan Sunarta yang bertugas mengurus pensertifikatan tanah tersebut.

Dalam aksinya, Suwirta yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan sertifikat melalui Sunarta dengan mengajukan dokumen sporadik pada tahun 2007. Dokumen inilah yang digunakan mengajukan sertifikat ke BPN. Oleh BPN Denpasar, pengajuan tersebut diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 m2 yang akhirnya dijual ke pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut. *rez

Komentar