Polda Bali Perintahkan Polres Badung Lidik SK Bodong
Polda Bali perintahkan Polres Badung melakukan penyelidikan terbitnya lima Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai bodong di Pemkab Badung.
DENPASAR, NusaBali
Jika menemukan pelanggaran hukum, Kasat Reskrim Polres Badung harus meningkatan le penyidikan dengan membuat laporan polisi model A. Korban SK bodong diharapkan melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi membenarkan Kasat Reskrim Polres Badung sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti temuan SK bodong di Pemkab Badung. “Sampai sekarang belum ada laporan resmi ke kepolisian terkait SK Bodong tersebut,” ungkap Kombes Hengky Widjaya, Jumat (8/9). Ia menyarankan, jika ada yang menjadi korban SK bodong agar segera melaporkan ke aparat kepolisian.
Informasi lainnya, polisi masih terus mencari data dan keterangan terkait SK mutasi pegawai bodong di Pemkab Badung. Jika nantinya ditemukan penyelewengan apalagi mengakibatkan kerugian negara, akan diarahkan ke ranah korupsi. “Kabarnya lima PNS yang ada di SK tersebut sudah bekerja dan menerima gaji dan tunjangan selama dua bulan. Nanti akan ditelusuri apakah ada penyelewengan dalam keluarnya SK bodong tersebut yang merugikan negara,” jelas sumber di lapangan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejari Denpasar hingga saat ini belum merespon masalah SK mutasi pegawai bodong di lingkup Pemkab Badung. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra mengatakan belum menerima laporan ataupun melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait SK mutasi pegawai bodong yang menghebohkan Pemkab Badung ini. Hal yang sama dinyatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali Bali, Edwin Beslar. “Saya belum pantau masalah itu karena masih di luar kota,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebanyak lima SK mutasi pegawai di Pemkab Badung diduga dipalsukan. Terbongkarnya masalah ini setelah nomor SK mutasi pegawai yang tercantum ternyata sudah pernah digunakan. Kelima SK tersebut merupakan SK mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung.
Masing-masing SK nomor 4431/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial KS dari Kantor Camat Petang, SK nomor 4432/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial NMA dari Kantor Camat Abiansemal, SK nomor 4434/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial IWS dari Kantor Camat Petang, SK nomor 4329/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda dan SK nomor 4328/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial IKU dari Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. *rez
1
Komentar