Suami Injak-injak Tangan Istri
Korban yang di bawah umur baru saja membina rumah tangga dengan pelaku. Mereka kawin secara adat.
Gara-gara Jatuhkan Lauk di Kasur
NEGARA, NusaBali
Putu Aris Wirasaptra, 25, diamankan di Polek Kawasan Laut Gilimanuk. Penyebabnya, warga Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu menganiaya istrinya, DU, 16. Pelaku memukul kepala korban dan menginjak-injak tangan tangan istrinya hingga lebam.
Informasi di lapangan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban di bawah umur itu terjadi di rumah kos mereka, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (9/9) sekitar pukul 01.00 Wita. Kejadian bermula ketika pelaku yang baru pulang dari rumah temannya menanyakan istiranya, DU, apakah sudah makan. DU pun menyatakan belum, sehingga pelaku keluar membeli makanan dan kembali pulang membawa dua bungkus nasi campur untuk disantap bersama-sama di kamar kos mereka.
Ketika akan makan, DU yang kurang selera dengan lauk dari nasi bungkusnya, menyatakan tidak suka dengan lauknya dan berusaha memberikan lauk miliknya kepada suaminya. Namun ketika akan memberikan kepada suaminya, lauk yang diangkat menggunakan tangan kanan itu jatuh berserakan di kasur dan langsung menyulut emosi suaminya. Tanpa berpikir panjang, Aris yang teringgung, awalnya memukul dahi korban sebanyak tiga kali. Mengetahui suami marah, DU memutuskan tidak makan dan memilih tidur. Bukannya mereda, sikap DU yang memilih berpaling semakin menyulut emosi Aris.
Lelaki yang baru menikahi istrinya secara adat itu lantas menginjak-injak tangan korban. Sejurus kemudian menghujamkan tinju ke wajah istrinya. Setelah menerima tindakan kekerasan dan mengetahui sang suami beranjak ke dapur, DU yang khawatir kembali disiksa langsung pergi mencari orangtuanya di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Sembari menangis, DU menceritakan kepada orangtuanya mengenai tindakan kekerasan yang telah dilakukan suaminya itu. Orangtua korban bersama korban, dini hari itu juga melapor ke Mapolsek Kawasan Gilimanuk. Begitu menerima laporan, anggota Polsek Gilimanuk langsung berusaha mengamankan pelaku di tempat kosnya, namun pelaku sudah kabur. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah asalnya di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (10/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, akibat tindakan penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam pada kedua pergelangan tangan serta wajahnya. Untuk motif kasus penganiayaan itu masih didalami. Sesuai laporan korban, mengaku mendapat tindakan kekerasan dari suaminya hanya gara-gara menjatuhkan lauk di kasur tempat tinggal mereka. “Pelaku mengaku marah, karena selain lauk tidak disukai, korban juga menjatuhkan lauknya itu. Tetapi motif lainnya, masih kami dalami,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara disertai denda maksimal Rp 5 miliar. *ode
Komentar