Inspektorat Telusuri Pembuat SK Bodong
Oknum yang bertanggungjawab membuat surat keputusan (SK) mutasi palsu alias bodong masih ditelusuri.
MANGUPURA, NusaBali
Tak hanya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, pihak Inspektorat pun turut melakukan penelusuran. Pemerintah mengancam bakal menjatuhkan sanksi, bila terbukti pembuat SK abal-abal ada oknum PNS.
Penelusuran yang juga dilakukan oleh pihak Inspektorat disampaikan Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Minggu (10/9). Pihaknya bahkan sudah membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan BPKPSDM. Namun karena masih dalam penelusuran, Suryaniti enggan memberikan keterangan panjang lebar saat dikonfirmasi kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila terbukti oknum pegawai terlibat dalam pembuatan SK palsu tersebut.
“Bila nanti ada oknum PNS yang terlibat, mereka akan dikenakan sanksi,” tandas birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu. Bentuk sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan, pihaknya enggan membeberkan.
Menurutnya keterangan dari lima pegawai yang membawa SK palsu sudah disampaikan ke Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Wijaya menambahkan, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah selanjutnya. “Semua keterangan pegawai yang mendapat SK palsu sudah kami sampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” ucapnya.
Disinggung terkait investigasi yang dilakukan, Wijaya menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penyelidikan. Tugas BKPSDM sebatas mencari keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan alias penerima SK bodong tersebut.
Sekadar mengingatkan, sebanyak lima surat keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Badung diduga palsu. Terbongkarnya masalah ini karena nomor SK yang tercantum sudah pernah digunakan.
Kelima SK tersebut semuanya adalah SK mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Masing-masing SK Nomor 4331/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial KS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4332/03/HK/2017 berinisial NMA dari Kantor Camat Abiansemal, SK Nomor 4334/03/HK/2017 berinisial IWS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4329/03/HK/2017 berinisial IMSH dari Kantor Camat Petang, dan SK Nomor 4328/03/HK/2017 berinisial IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung memastikan kelima SK mutasi di Badan Pendapatan Daerah/Sedahan Agung adalah palsu alias bodong. *asa
Penelusuran yang juga dilakukan oleh pihak Inspektorat disampaikan Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti, Minggu (10/9). Pihaknya bahkan sudah membentuk tim khusus dan bekerja sama dengan BPKPSDM. Namun karena masih dalam penelusuran, Suryaniti enggan memberikan keterangan panjang lebar saat dikonfirmasi kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila terbukti oknum pegawai terlibat dalam pembuatan SK palsu tersebut.
“Bila nanti ada oknum PNS yang terlibat, mereka akan dikenakan sanksi,” tandas birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu. Bentuk sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan, pihaknya enggan membeberkan.
Menurutnya keterangan dari lima pegawai yang membawa SK palsu sudah disampaikan ke Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Wijaya menambahkan, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah selanjutnya. “Semua keterangan pegawai yang mendapat SK palsu sudah kami sampaikan ke pimpinan, tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” ucapnya.
Disinggung terkait investigasi yang dilakukan, Wijaya menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan penyelidikan. Tugas BKPSDM sebatas mencari keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan alias penerima SK bodong tersebut.
Sekadar mengingatkan, sebanyak lima surat keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Badung diduga palsu. Terbongkarnya masalah ini karena nomor SK yang tercantum sudah pernah digunakan.
Kelima SK tersebut semuanya adalah SK mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Masing-masing SK Nomor 4331/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial KS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4332/03/HK/2017 berinisial NMA dari Kantor Camat Abiansemal, SK Nomor 4334/03/HK/2017 berinisial IWS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4329/03/HK/2017 berinisial IMSH dari Kantor Camat Petang, dan SK Nomor 4328/03/HK/2017 berinisial IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung memastikan kelima SK mutasi di Badan Pendapatan Daerah/Sedahan Agung adalah palsu alias bodong. *asa
1
Komentar