nusabali

TKI di Turki Akan Dipulangkan

  • www.nusabali.com-tki-di-turki-akan-dipulangkan

Ni Nyoman Yanti kabur dari tempat kerja, kemudian kerja di tempat lain di Turki tanpa disertai dokumen. Sesegera mungkin dia dipulangkan ke keluarganya di Desa Songan B, Kintamani.

BANGLI, NusaBali
Ni Nyoman Yanti asal Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang kabur dari tempat kerjanya di spa di Manavgat, Turki, Senin (28/8), akan diupayakan untuk dipulangkan ke Indonesia. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan perwakilan BP3TKI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), keluarga Ni Nyoman Yanti, yang difasilitasi Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli, Senin (11/9).

“Agar jelas duduk permasalahannya, dan jalan keluar yang diambil, kami lakukan koordinasi dengan pihak agen, BP3TKI, serta keluarga,” ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangli I Dewa Gede Suparta, di sela pertemuan yang digelar di kantor Dinas Koperasi di Bangli, Senin kemarin.

I Putu Miasta dan Anita Cahya Rini dari PPTKIS PT Anugerah Usaha Jaya, menjelaskan Nyoman Yanti datang ke perusahaan pada Maret 2016, menyampaikan niat untuk bisa bekerja ke Turki. Pihak agen mencoba memfasilitasi keberangkatan Yanti. Kemudian pada bulan April, job letter yang bersangkutan keluar. Karena keterbatasan biaya, pihak agen yang menalangi seluruh biaya pengurusan paspor, visa, dan dokumen lainnya. “Total biaya pemberangkatan Rp 15 juta, kami yang membayar. Sedangkan tiket ditanggung dari perusahaan yang menggunakan jasa Yanti,” kata Miasta.

Miasta menegaskan, informasi bahwa Yanti tidak menerima gaji adalah salah besar. Gaji setiap bulan kisaran Rp 6 juta sudah diterima. Gajinya tersebut digunakan untuk membayar biaya pemberangkatan yang sebelumnya dibayarkan pihal agen.

Dipastikan selama Yanti bekerja tidak ada mengalami tindak kekerasan, namun Yanti malah meninggalkan tempat kerjanya. Tentu hal ini berdampak besar bagi agen serta Yanti sendiri. “Selama ini kandidat yang bekerja melalui kami tidak ada bermasalah, baru kali ada seperti ini. Tentu ini mempengaruhi pandangan tenaga kerja Indonesia, termasuk kami sebagai penyalurnya,” ungkap Miasta.

Menurutnya, sesuai perjanjian antara agen sebagai pihak pertama dan Yanti sebagai pihak kedua, apabila pihak kedua melarikan diri, pindah perusahaan atau majikan selama masa penempatan, maka semua risiko menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi pihak kedua.

“Perjanjian tersebut sudah ditandatangani Yanti. Namun kami tidak lepas tangan begitu saja, buktinya kami laporkan dan koordinasikan dengan BP3TKI,” ucapnya.

Sementara itu Yanti juga memiliki perjanjian dengan perusahaan yang menggunakan jasanya. Bila tenaga kerja bersangkutan meninggalkan tempat kerja sebelum habis kontrak, maka dikenakan penalti. Diakui kini pihak agen sedang mengkoordinasikan hal tersebut dengan perusahaan tempat kerja yang ditinggalkan Yanti agar diberikan keringanan. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata Yanti sudah bekerja di tempat lain dan masih di Turki.

Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Mangara Tua Simon mengungkapkan Yanti meninggalkan seluruh dokumen di tempat awal, dan kini bekerja tanpa membawa dokumen apapun. Diketahui bahwa Yanti telah diiming-imingi mendapat penghasilan lebih besar oleh temannya yang diketahui keberadaannya ilegal. Sedangkan Yanti berangkat secara resmi. Yanti terpengaruh oleh iming-iming temannya tersebut.

Pihak BP3TKI akan bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar bisa memulangkan Yanti ke Indonesia.

“Kami sudah bicarakan hal tersebut, diputuskan untuk memulangkan Yanti. Bila dibiarkan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Dokumen semua ditinggal bisa saja dideportasi. Karenanya, kami mohonkan KBRI bisa membantu pemulangan Nyoman Yanti. Bila sudah pulang tentu kami akan antarkan sampai rumahnya,” ungkap Simon.

Diakui, sebelum pemberangkatan TKI, yang bersangkutan diberikan pembekalan, apa hak serta kewajiban masing-masing. Bisa menyesuaikan dengan tempat kerjanya. Namun Yanti malah meninggalkan tempat kerjanya.

Di sisi lain, ayah Nyoman Yanti, I Ketut Cukup bersama keluarga yang datang menyerahkan sepenuhnya pada pihak BP3TKI serta PPTKIS, untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak keluarga tidak paham atas mekanismenya.  “Kami serahkan sepenuhnya, bagaimana baiknya. Kami awam soal ini,” ungkap pihak keluarga. Pihak keluarga berharap Yanti bisa pulang dengan selamat.

Sebelumnya, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, menerima surat tembusan dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, bahwa salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) Ni Nyoman Yanti meninggalkan tempat kerja di salah satu jasa spa di Manavgat Turkey, sejak Senin (28/8) lalu. *e

Komentar