Disdagprin Warning Rekanan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Buleleng mulai mewanti-wanti rekanan bekerja sesuai bestek dalam proyek revitalisasi tiga pasar tradisionil.
Revitalisasi 3 Pasar Tradisional
SINGARAJA, NusaBali
Disdagprin pun janji membongkar pekerjaan jika tidak sesuai bestek. Dalam sisa waktu yang ada di tahun 2017 ini, ada tiga pasar tradisionil yang direvitalisasi, masing-masing Pasar di Kelurahan Kampung Bugis dan Pasar di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, serta Pasar di Kelurahan/Kecamatan Sukasada. Sesuai tender Pasar Kampung Bugis dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 909.000.000, kemudian Pasar Sukasada senilai Rp 1,2 miliar, dan Pasar Banyuning senilai Rp 1,9 miliar.
Proyek revitalisasi tersebut telah berjalan sepekan lebih. Nah dalam pengawasannya, Disdagprin kembali mengingatkan agar rekanan tetap menjaga kualitas pekerjaan sesuai dengan bestek penawaran. Penegasan itu disampaikan Kepala Disdagprin Ketut Suparto saat meninjau pekerjaan proyek revitalisasi Pasar di Kelurahan Kampung Bugis, Senin (11/9) siang. Dalam peninjauan itu, pekerjaan terlah berjalan sebesar 20,733 persen, dari target 15,78 persen sejak proyek dikerjakan. Suparto mengaku, pengawasan dilakukan secara rutin agar proyek sesuai bestek dan berjalan sesuai perjanjian dokumen perencanaan. “Kami tidak ingin kualitas proyeknya rendah sehingga dana yang dihabiskan menjadi mubazir,” katanya.
Suparto pun mengingatkan rekanan agar tidak coba-coba melakukan pekerjaan di luar bestek. Jika nantinya tahapan pekerjaan terbukti kualitasnya tidak sesuai bestek, pihaknya mengancam akan membongkar pekerjaan dimaksud dan memberikan sanksi kepada rekanan sesuai regulasi yang ada.
Dia mencontohkan, pekerjaan revitalsiasi Pasar Kampung Bugis sudah tahap pengecoran beton. Untuk memastikan kualitas beton tersebut, pihaknya akan melakukan tes kakuatan beton dalam pengawasan berikutnya. “Kami ingatkan jangan sampai ada pekerjaan kualitasnya di luar bestek, dan kalau sampai ditemukan kami akan bongkar dan memebrikan sanksi kepada rekanan,” tegasnya.
Sementara salah satu rekanan dari CV Tenaga Inti Nyoman Premada menyatakan, pengawasan ketat oleh Disdagprin dianggap hal yang wajar dalam rangka mewujudkan kualitas proyek yang sesuai dokumen perencanaan. Dia sendiri sejak awal mengerjakan proyek revitalisasi pasar ini selalu mengacu dokumen perencanaan. Dari pelaksanaan awal hingga sekarang realsiasi pekerjaan sudah sangat bagus dan mampu melebihi target realsiasi yang sudah ditentukan. Terkait sanksi pembongkaran jika ditemukan kualitas pekerjaan di luar bestek, Premada menyatakan siap menerima sanksi itu sepanjang terbukti item pekerjaan tidak sesuai bestek. Terkait pelaksanaan proyek, Premada optimis pekerjaan bisa digarap tuntas sebelum kontrak berakhir pada 1 Desember 2017 mendatang.
“Kami tetap mengacu dokumen perencanaan dan saat ini kami sudah merealsiasikan pekerjaan 20,733 persen dari target realisasi 15,78 persen, sehingga kemajuan pekerjaan mencapai 4,9 persen. Kami persilahkan item pekerjaan dites karena kami jamin kualitas pekerjaan di proyek ini sesuai bestek,” tegasnya. *k19
1
Komentar